Tribun Lampung Selatan
Seorang Ayah di Lampung Selatan Aniaya 2 Anak Tirinya hingga Alami Memar dan Retak Tulang
Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan, mengamankan pelaku kekerasan terhadap 2 anak di bawah umur, ironisnya, pelaku merupakan ayah tiri.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan, mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, pelaku kekerasan tersebut merupakan ayah tiri.
Ayah tiri tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap dua anak tirinya yang masih berusia 9 tahun dan 6 tahun.
Kapolsek Sidomulyo, IPTU Hengki Darmawan mengatakan, pelaku kekerasan terhadap anak tiri tersebut berinisial MF (26), berprofesi sebagai karyawan swasta.
Hengki mengungkapkan, MF melakukan tidak kekerasan terhadap dua anak tirinya JS (9) dan FR (6), yang merupakan anak dari istrinya Eka Safitri, dengan suami sebelumnya.
Baca juga: Ada yang demi Pesugihan, Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lampung Mayoritas Orang-orang Terdekat
Baca juga: KSKP Bakauheni Lampung Selatan Amankan 5 Ton Daging Celeng Tanpa Dokumen Resmi
“KDRT yang dilakukan pelaku terhadap 2 anak tirinya terjadi pada Selasa (10/11/2020)."
"Pelaku memukul korban FR menggunakan sapu lidi pada bagian kaki sehingga mengalami memar,” ujar IPTU Hengki Darmawan, Kamis (12/11/2020).
Pelaku, kata Hengki, juga menendang korban, sehingga mengalami memar akibat terbentur dinding.
Tak hanya itu, lanjut Hengki, korban juga mengalami memar pada kaki akibat diinjak.
Pelaku juga sempat mencekik dan memukul kaki korban menggunakan paralon sehingga FR mengalami retak tulang kaki.
Tidak hanya pada korban FR, lanjut Hengki, pelaku juga melakukan KDRT terhadap kakak korban, JS.
Pelaku memukul kaki kiri korban JS menggunakan paralon hingga memar.
MF juga memukul bahu kanan dan kiri korban menggunakan sapu lidi hingga lecet.
Korban JS juga sempat dicekik oleh pelaku dan mengalami luka pada bagian bibir akibat ditampar.