Pilkada Bandar Lampung 2020
Perkara Dugaan Perusakan APK Cawalkot Bandar Lampung Naik ke Penyidikan
Laporan perkara dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu cawalkot peserta Pilkada Bandar Lampung 2020 sudah ditindaklanjuti pihak kepoli
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Laporan perkara dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu cawalkot peserta Pilkada Bandar Lampung 2020 sudah ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, laporan yang masuk per 6 November 2020 itu sudah naik ke tingkat penyidikan.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil dua kali pembahasan bersama Gakkumdu dengan melibatkan unsur terkait, yakni Bawaslu, TNI, dan Polri.
"Hasil pembahasan kedua, disepakati perusakan APK ini memenuhi unsur pidana. Jadi dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Rezky, Jumat (13/11/2020).
Pihak kepolisian sudah membuat surat perintah penyidikan terlapor dari 16 saksi untuk dilakukan pemeriksaan dan menyita barang bukti pelengkap berkas perkara.
Rezky menambahkan, pihaknya sedang mencoba memanggil sejumlah saksi dari aparat kampung serta saksi lain terkait laporan tersebut.
Baca juga: Perangkat Kelurahan Beringinjaya Bantah Rusak APK Yusuf Kohar-Tulus Purnomo
Baca juga: Tim Koalisi Eva-Deddy Laporkan Perusakan APK di 10 Kecamatan di Bandar Lampung
Perkara perusakan APK ini diduga melanggar pasal 69 huruf g juncto pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK.
"Segera kami sampaikan siapa subjek hukum yang dapat ditetapkan tersangka atas tindak pidana tersebut," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/perkara-dugaan-perusakan-apk-cawalkot-bandar-lampung-naik-ke-penyidikan.jpg)