Pilkada Bandar Lampung 2020

Perkara Dugaan Perusakan APK Cawalkot Bandar Lampung Naik ke Penyidikan

Laporan perkara dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu cawalkot peserta Pilkada Bandar Lampung 2020 sudah ditindaklanjuti pihak kepoli

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (kiri) membenarkan keterangan terkait penyelidikan laporan dugaan perusakan APK di depan Posko Gakkumdu, Jumat (13/11/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Laporan perkara dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu cawalkot peserta Pilkada Bandar Lampung 2020 sudah ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, laporan yang masuk per 6 November 2020 itu sudah naik ke tingkat penyidikan.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil dua kali pembahasan bersama Gakkumdu dengan melibatkan unsur terkait, yakni Bawaslu, TNI, dan Polri.

"Hasil pembahasan kedua, disepakati perusakan APK ini memenuhi unsur pidana. Jadi dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Rezky, Jumat (13/11/2020).

Pihak kepolisian sudah membuat surat perintah penyidikan terlapor dari 16 saksi untuk dilakukan pemeriksaan dan menyita barang bukti pelengkap berkas perkara.

Rezky menambahkan, pihaknya sedang mencoba memanggil sejumlah saksi dari aparat kampung serta saksi lain terkait laporan tersebut.

Baca juga: Perangkat Kelurahan Beringinjaya Bantah Rusak APK Yusuf Kohar-Tulus Purnomo

Baca juga: Tim Koalisi Eva-Deddy Laporkan Perusakan APK di 10 Kecamatan di Bandar Lampung

Perkara perusakan APK ini diduga melanggar pasal 69 huruf g juncto pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK.

"Segera kami sampaikan siapa subjek hukum yang dapat ditetapkan tersangka atas tindak pidana tersebut," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved