Pilkada Serentak 2020

Sirekap Bukan Penentu Hasil Pilkada 2020, KPU Tetap Akan Gelar Simulasi

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, berdasarkan hasil rapat tersebut, Sirekap tetap akan digunakan meskipun tidak menjadi penentu.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Dia mengatakan, Sirekap tetap akan digunakan meskipun tidak menjadi penentu hasil pilkada. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Lampung akan tetap melakukan simulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) penghitungan suara pada 21 November 2020.

Hal itu sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI, Kamis (12/11/2020).

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, berdasarkan hasil rapat tersebut, Sirekap tetap akan digunakan meskipun tidak menjadi penentu.

Dimana, hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.

"Sampai hari ini tetap kita laksanakan karena tanggal 21 itu simulasi pemugutan dan penghitungan suara di masa pandemi. Jadi Sirekap tetap digunakan sesuai RDP kemarin sebagai alat bantu," ungkap Erwan Bustami, Jumat (13/11/2020).

Hal senada diungkapkan oleh Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo.

Fery menuturkan, hasil RDP tersebut bukan menghapus Sirekap.

Melainkan menjadikan Sirekap sebagai alat bantu sekaligus publikasi hasil penghitungan suara.

"Jadi simulasinya akan tetap kami laksanakan," ujar Fery Triatmojo.

Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Kamis (12/11/2020), mengadakan rapat dengar pendapat terkait penggunaan aplikasi Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap) di Pilkada Serentak 2020.

Hasilnya, Sirekap disetujui dengan catatan:

1. Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.

2. Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi, dengan catatan agar KPU RI

a) Memastikan kecakapan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sehingga kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diminimalisasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved