Pilkada Serentak 2020
Sirekap Bukan Penentu Hasil Pilkada 2020, KPU Tetap Akan Gelar Simulasi
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, berdasarkan hasil rapat tersebut, Sirekap tetap akan digunakan meskipun tidak menjadi penentu.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
b) Menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dengan berkoordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
c) Mengoptimalkan kesiapan infrasturuktur informasi dan teknologi serta jaringan internet di setiap daerah pemilihan, sehingga pengitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap untuk mengurangi pergerakan dan kerumunan massa.
d) Memastikan keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital hasil Sirekap agar meminimalisasi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
3. Jumlah pemilih di setiap TPS maksimal sebesar 500 orang,
Komisi II DPR RI meminta Bawaslu RI agar cermat dan hati-hati dalam menggunakan kewenangannya serta tegas menertibkan seluruh unsur pengawas pilkada di semua tingkatan dalam hal penanganan pelanggaran pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penilaian objektif, sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak.
Rapat dengar pendapat dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan diikuti Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Syarmadani, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)