Tribun Bandar Lampung

Disebut Terima Mahar Proyek Rp 1,8 Miliar, Cabup Way Kanan Juprius Akan Lapor ke Polda Lampung

Tak terima namanya dicemarkan, Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Juprius akan mengadu ke Polda Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Juprius (kiri) dan Rina Marlina seusai fit and proper test di kantor DPW PKB Lampung, Bandar Lampung, Rabu (10/6/2020). Juprius akan melapor ke Polda Lampung karena merasa namanya dicemarkan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak terima namanya dicemarkan, Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Juprius akan mengadu ke Polda Lampung.

Apalagi kasus dugaan pencemaran baik ini mencuat saat Juprius sedang berjuang dalam Pilkada Way Kanan 2020.

Diketahui, Juprius bersama Rina Marlina maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Way Kanan.

Mereka akan berhadapan dengan petahana Raden Adipati Surya yang menggandeng Ali Rahman.

Kuasa hukum Juprius, Japriyanto Manulu, mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Lampung.

"Ini berkaitan dengan keterangan sepihak HRL yang dimuat dalam sejumlah pemberitaan," ungkapnya, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS KPU Way Kanan Tetapkan Adipati-Ali Rahman dan Juprius-Rina Marlina sebagai Paslon

Baca juga: Buronan Syamsul Arifin Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik Pengurus LPJK Lampung via SMS

Japriyanto menjelaskan, HRL menyebut Juprius pernah menjanjikan proyek dan menerima uang Rp 1,8 miliar sebagai maharnya.

"Tindakan HRL adalah upaya pembunuhan karakter Pak Juprius yang sedang mencalonkan diri sebagai kepala daerah Kabupaten Way Kanan," sebut dia.

Japriyanto segera melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik ini ke Polda Lampung.

"Akan segera kami laporkan secepatnya," timpalnya.

Disinggung laporan HRL ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B-1/2300/X/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM, Japriyanto mengaku belum mengetahuinya.

"Belum kami cek juga, dan hingga sampai saat ini klien kami belum ada panggilan," tandasnya.

Sementara Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana saat dikonfirmasi terkait nomor laporan tersebut belum bisa memberi keterangan lebih rinci.

"Saya cek dulu ya," jawabnya singkat. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved