Buronan Lampung Syamsul Arifin Ditangkap

Buronan Syamsul Arifin Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik Pengurus LPJK Lampung via SMS

Buronan Syamsul Arifin disebut telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada mantan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Buronan 7 tahun kasus UU ITE, Syamsul Arifin, saat dibawa ke Kejati Lampung, Rabu (23/9/2020). Buronan Syamsul Arifin Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik Pengurus LPJK Lampung via SMS. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Buronan Syamsul Arifin disebut telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada mantan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andri W Setiawan mengatakan, jika Syamsul Arifin menjadi DPO karena tindak pidana ITE.

"Dan pencemaran nama baik, pelapor itu saudara Napoli Situmorang (mantan pengurus LPJK Lampung)," ungkap Andri W Setiawan, Rabu (23/9/2020).

Kata Andri, korban mengadukan tersangka atas perbuatan yang telah menghina atau mencemarkan nama baik korban melalui pesan singkat.

"Pada saat tersangka kabur ini berkas sudah dinyatakan lengkap, sudah P21," ungkap Andri W Setiawan.

 BREAKING NEWS Buronan Polisi 7 Tahun, Syamsul Arifin Dilimpahkan ke Kejati Lampung

 16 Warga Lampung Tengah Tertular Covid-19 dari Teman

Andri mengatakan, tersangka Syamsul Arifin akan segera dilakukan proses peradilan.

"Untuk pasal yakni pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP," tandas Andri W Setiawan.

Sementara itu penasihat hukum Syamsul, David Sihombing mengatakan, pasal perbuatan yang diterapkan pada kliennya adalah hal yang tidak menyenangkan.

"Tapi kalau dengan penangkapannya kayak ada hal serius tapi dilihat dari pasal enggak dan menurut kami ada hal di balik itu semua, ada rentetannya dan ada laporan masing-masing," tandasnya.

Tak Jauh

Tujuh tahun jadi pelarian polisi, mantan ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung Syamsul Arifin (58) ngaku hanya berada di Lampung dan Jakarta.

Warga Jalan Patimura, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, ini mengaku tidak pernah kabur jauh dari Lampung maupun Jakarta.

"Kadang di Lampung kadang di Jakarta, pokoknya ya di (sekitar) Jakarta saja, (kalau di Lampung) ya di rumah saja," ujar Syamsul Arifin, Rabu (23/9/2020).

Disinggung kenapa tak menyerahkan diri, Syamsul tak berkomentar banyak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved