Buronan Lampung Syamsul Arifin Ditangkap

Buronan Syamsul Arifin Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik Pengurus LPJK Lampung via SMS

Buronan Syamsul Arifin disebut telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada mantan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Buronan 7 tahun kasus UU ITE, Syamsul Arifin, saat dibawa ke Kejati Lampung, Rabu (23/9/2020). Buronan Syamsul Arifin Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik Pengurus LPJK Lampung via SMS. 

Dilimpahkan

Pasca diamankan oleh Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, DPO Syamsul Arifin langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Direktur Reskrimus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro melalui Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian mengatakan jika DPO Syamsul Arifin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Siang ini DPO akan dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk dilakukan pelimpahan," ujarnya, Rabu (23/9/2020).

Kata Rahmad, DPO diterapkan dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Serta pasal 335 KUHP dan 351 KUHP, barang bukti berupa hanpdhone dan akun akunnya jadi kami bisa melihat dengan percakapan," tegas Rahmad.

Perlu diketahui Syamsul Arifin dilaporkan ke Polda Lampung karena perbuatan yang tidak menyenangkan pada tahun 2013.

Saat itu mantan Ketua Akli Lampung ini berkata tidak menyenangkan melalui pesan singkat SMS.

Sebelumnya diberitakan Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengamankan DPO Syamsul Arifin di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Syamsul Arifin sendiri merupakan mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Lampung.

Syamsul menjadi DPO setelah menghilang saat dilakukan penjemputan paksa oleh personil Ditreskrimsus Polda Lampung pada 18 Juli 2013.

Mantan Ketua AKLI Lampung ini dijemput paksa lantaran dua kali mangkir dari panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013.

Atas menghilangnya Syamsul, Polda Lampung mengeluarkan surat nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013.

Informasi yang dihimpun Syamsul Arifin diamankan oleh Tim Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung pada Selasa malam (22/9/2020).

Syamsul sendiri diamankan Tim Cyber di sebuah Apatermen yang berada di Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved