Buronan Lampung Syamsul Arifin Ditangkap

Buronan Syamsul Arifin Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik Pengurus LPJK Lampung via SMS

Buronan Syamsul Arifin disebut telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada mantan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Buronan 7 tahun kasus UU ITE, Syamsul Arifin, saat dibawa ke Kejati Lampung, Rabu (23/9/2020). Buronan Syamsul Arifin Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik Pengurus LPJK Lampung via SMS. 

Syamsul Arifin dikabarkan akan dibawa ke Polda Lampung besok untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

 Syamsul Arifin yang Buron 7 Tahun Ditangkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung

 Harta Kekayaan Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Pilkada 2020

Saat dikonfirmasi, Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian membenarkan hal tersebut.

"Iya benar," jawab Rahmad dengan singkat.

Perlu diketahui, Syamsul Arifin disangkakan dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved