Tribun Bandar Lampung

Geledah Rumah di Sawah Lama Bandar Lampung, Polisi Amankan Sabu dan Pemiliknya

Seorang pemuda diciduk tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung karena kedapatan memiliki sabu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung
Barang bukti yang diamankan polisi dari kediaman Bara Panji Trisula. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pemuda diciduk tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung karena kedapatan memiliki sabu.

Pemuda tersebut diketahui bernama Bara Panji Trisula (19), warga Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Bara diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung tanpa perlawanan di kediamannya, Jumat (13/11/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachry mengatakan, penangkapan Bara bermula dari informasi masyarakat.

"Tim opsnal mendapatkan informasi jika di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pemuda Kelurahan Sawah Lama sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika," ungkapnya, Minggu (15/11/2020).

Kata Zainul, setelah mendapat informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah yang dijadikan transaksi haram tersebut.

Baca juga: Tabrak Polisi di Bundaran Hajimena, Ternyata Pengendara Motor Bawa Sabu

Baca juga: Hendak Transaksi Sabu di Masjid Istiqlal Bandarjaya, 2 Pemuda asal Tegineneng Diringkus Polisi

"Tim opsnal langsung menggeledah rumah tersebut dan mengamankan tersangka," sebutnya.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Zainul, pihaknya mendapati satu alat isap (bong), satu buah sabu ukuran sedang dengan berat 7,35 gram, dan satu buah timbangan.

"Saat ini yang bersangkutan masih kami mintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved