Tribun Lampung Tengah

Hendak Transaksi Sabu di Masjid Istiqlal Bandarjaya, 2 Pemuda asal Tegineneng Diringkus Polisi

Dua pemuda asal Pesawaran ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Lampung Tengah saat hendak bertransaksi narkoba.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Lampung Tengah
Johan dan Kani beserta barang bukti sabu diamankan di Mapolres Lampung Tengah. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Dua pemuda asal Pesawaran ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Lampung Tengah saat hendak bertransaksi narkoba.

Keduanya adalah Johan (24) dan Kani (24), warga Kampung Trimulyo, Tegineneng, Pesawaran.

Mereka diringkus polisi saat akan menjual sabu di halaman Masjid Istiqlal, Bandarjaya, Selasa (10/11/2020) malam.

Kasatres Narkoba AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, saat ditangkap Johan dan dan Kani berada di areal Masjid Istiqlal, Kelurahan Bandarjaya Barat.

"Kami mendapatkan informasi ada dua orang mencurigakan ada di sekitaran Masjid Istiqlal Bandarjaya. Lalu kami lakukan pengintaian," kata AKP Hendra Gunawan, Jumat (13/11/2020).

Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku masih berkeliaran di areal masjid.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang Sedang Transaksi Narkoba di Dalam Rumah di Bandar Lampung

Baca juga: Berdalih Alasan Ekonomi, Residivis di Pringsewu Ajak Putranya Jualan Sabu

Lalu polisi melakukan penyergapan.

"Kami lakukan penggeledahan di sekujur tubuh kedua pelaku. Namun tidak kami dapati barang bukti yang kami curigai," jelas AKP Hendra Gunawan.

Polisi tak menyerah begitu saja.

Benar saja, di sekitar tempat Johan dan Kani berdiri, polisi menemukan satu bungkus plastik.

"Di dalam bungkusan palstik tersebut ditemukan satu plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga kuat sabu seberat 0,37 gram," terangnya.

Selanjutnya Johan dan Kani berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Johan dan Kani dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved