Tribun Pringsewu

Berdalih Alasan Ekonomi, Residivis di Pringsewu Ajak Putranya Jualan Sabu

Dengan dalih terimpit masalah ekonomi, BAW alias Beni Genjrot (42), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, nekat melibatkan

Humas Polres Pringsewu
Petugas Polres Pringsewu menunjukkan kelima pelaku yang ditangkap dalam perkara narkotika. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dengan dalih terimpit masalah ekonomi, BAW alias Beni Genjrot (42), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, nekat melibatkan anaknya dalam bisnis gelap narkotika.

Alhasil, BAW dan MGR (20), anaknya, kini mendekam di sel Mapolres Pringsewu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, keduanya ditangkap di lokasi berbeda, Sabtu (7/11/2020).

Penangkapan kedua pelaku ini, tambah dia, bermula dari tertangkapnya RN alias Panjol (21), warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo.

Barang bukti yang diamankan 0,20 gram sabu, kaca pirek bekas pakai, dan 1 unit HP.

"Saat dikembangkan ternyata mengaku mendapatkan sabu dari pelaku MGR," ujarnya, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Gerebek Panglong di Tanjung Bintang, Polda Lampung Amankan 5 Pengguna Sabu

Baca juga: Pria Asal Kotabumi Utara Diringkus, Kedapatan Miliki Barang Sebanyak 20 Paket Diduga Sabu

Lantas petugas menangkap MGR di Pekon Bumi Ayu, Kecamatan Pringsewu.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 0,19 gram sabu, dua unit HP dan satu bundel plastik klip kosong.

"MGR menerangkan bahwa sabu didapat dari orangtuanya (BAW)," ungkap Yasin, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

BAW diringkus petugas di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, dengan barang bukti 0,21 gram sabu, plastik klip bekas pakai, dan 1 unit HP.

MGR juga menjual sabu kepada pelaku AH dan MFR.

AH alias Adit (19), warga Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap di Pekon Bulukarto.

Sementara MFR (21) ditangkap di Pekon Sidoharjo dengan barang bukti kaca pirek bekas pakai, plastik klip bekas pakai, dan satu unit HP.

Tiga dari lima pelaku yang tertangkap merupakan residivis, yakni BAW, MGR, dan RN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved