Tribun Pringsewu

Berdalih Alasan Ekonomi, Residivis di Pringsewu Ajak Putranya Jualan Sabu

Dengan dalih terimpit masalah ekonomi, BAW alias Beni Genjrot (42), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, nekat melibatkan

Humas Polres Pringsewu
Petugas Polres Pringsewu menunjukkan kelima pelaku yang ditangkap dalam perkara narkotika. 

BAW keluar dari lapas pada April 2020, MGR pada Oktober 2020, dan RN pada Februari 2020.

Kepada polisi,  BAW mengaku tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Ia pun nekat kembali menekuni bisnis narkoba.

“Pengakuannya, butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari,” kata Kasat.

Kini kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Petugas menjerat pelaku BAW dan MGR dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 144 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku RN, MRF, dan AH dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved