Tribun Lampung Selatan
Gerebek Panglong di Tanjung Bintang, Polda Lampung Amankan 5 Pengguna Sabu
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, satu dari keenam orang tersebut adalah seorang jaksa asal Bengkulu berinisial RG.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan enam orang terduga pengguna narkoba.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, satu dari keenam orang tersebut adalah seorang jaksa asal Bengkulu berinisial RG.
Keenamnya diamankan di sebuah tempat usaha panglong di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada 31 Oktober 2020.
Namun karena tak ada bukti yang kuat, jaksa tersebut dipulangkan.
Sedangkan lima orang lainnya menjalani rehabilitasi.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius mengakui adanya penangkapan tersebut.
Baca juga: Kronologi Penemuan Koper Berisi 15 Kg Sabu dan 7 Ribu Butir Ekstasi di Jalinsum Lampung Selatan
Baca juga: Pria Asal Kotabumi Utara Diringkus, Kedapatan Miliki Barang Sebanyak 20 Paket Diduga Sabu
"Benar," ungkapnya, mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, Rabu (4/11/2020).
Menurutnya, penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Lanjut Radius, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menggerebek tempat yang dimaksud.
"Awalnya ada lima orang. Saat kami datang, mereka sempat panik. Tapi mereka kooperatif setelah kami jelaskan maksud kedatangan," bebernya.
Radius menuturkan, saat petugas tengah melakukan penggeledahan, datanglah jaksa tersebut.
"Kami tidak tahu kalau dia jaksa. Karena saat kami melakukan penggerebekan, dia datang. Maka sesuai SOP, kami bawa juga ke kantor," terang Radius.
Radius menuturkan, dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah pirek dan tutup botol.
"Barang bukti tersebut kami bawa, dan terhadap keenam orang tersebut kami lakukan tes urine," katanya.
Hasilnya, lanjut Radius, lima orang positif.
Sementara jaksa asal Bengkulu negatif.
"Karena tidak cukup bukti, kelima orang kami ajukan rehab. Sedangkan RG (jaksa) kami pulangkan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)