Pilkada Bandar Lampung 2020
Laporan Perusakan APK Ditolak, Tim Koalisi Pengusung Eva-Deddy Sayangkan Sikap Bawaslu
Kendati demikian, Rizki tak menampik terkait syarat laporannya yang belum memenuhi syarat.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Tim koalisi partai pengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah menyayangkan penolakan laporan perusakan alat peraga kampanye (APK) yang dilaporkan, Kamis (12/11/2020) lalu.
Juru Bicara Tim koalisi partai pendukung Eva-Deddy Ahmad Rizki Fajarudin mengatakan laporan tersebut dimaksudkan agar membuat kontestasi Pilkada Bandar Lampung 2020 berlangsung dengan aman dan damai.
Dimana, kata dia, tindakan perusakan APK tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam proses Demokrasi.
"Maka sebetulnya, kami berharap Bawaslu dapat menginvestigasi laporan kami untuk menciptakan Pilwalkot yang berintergritas, aman dan damai," ujar Ahmad Rizki Fajarudin, saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).
Kendati demikian, Rizki tak menampik terkait syarat laporannya yang belum memenuhi syarat.
Baca juga: Tak Penuhi Syarat, Bawaslu Bandar Lampung Tolak Laporan Tim Eva-Deddy Terkait Perusakan APK
Baca juga: Bawaslu Lantik 1.700 Pengawas TPS, Ini Tugasnya saat Pilkada Bandar Lampung 2020 Berlangsung
Pihaknya, mengaku memang tidak melaporkan pihak tertentu dalam kasus perusakan APK tersebut.
"Pada dasarnya kami memang tidak melaporkan pihak-pihak tertentu. Kami hanya melaporkan telah terjadi perusakan APK 03," ujar Ahmad Rizki Fajarudin. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)