Tribun Pringsewu
Perkara Korupsi Dana Desa di Adiluwih Pringsewu Disidang Pekan Depan
Sidang perkara dugaan korupsi Kepala Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu Bace Subarnas (58) segera digelar di Pengadilan Tipik
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sidang perkara dugaan korupsi Kepala Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu Bace Subarnas (58) segera digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Perkara yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 389,5 juta tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.
"Sudah dilimpahkan ke pengadilan, Senin (16 November 2020) kemarin," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna, Rabu (18/11/2020).
Leo yang juga sebagai ketua tim JPU dalam perkara korupsi dana desa ini menambahkan, sidang perdananya akan dilaksanakan pekan depan.
Diketahui, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dugaan korupsi dana desa Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu ke Kejari Pringsewu, 4 November 2020.
Tersangka Bace Subarnas diduga telah merugikan keuangan negara Rp 389,5 juta.
Baca juga: Apdesi Sayangkan Kades di Pringsewu Dipenjara karena Korupsi Dana Desa
Baca juga: Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu Sebut Perkara Kliennya Unik
Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan Berita Acara Penetapan Kerugian Negara No 700/394/U.14/2020, tanggal 16 Juli 2020 yang dibuat oleh tim audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini dinyatakan lengkap (P-21).
"Berkas dinyatakan lengkap, sebagaimana tertera dalam surat Kejari Pringsewu Nomor B-1437/L.8.20/Fd.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020," tuturnya.
Penyerahan tersangka berikut barang bukti dipimpin oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu Ipda Edi Sabhara Purba.
Ketika itu, Bace Subarnas tidak mengajukan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Bace Subarnas, Defri Julian, berharap dengan tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan semakin mempercepat proses hukum yang ditempuh kliennya.
"Dengan tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan, harapannya proses lebih cepat," kata Defri.
Ditambahkan Defri, dengan cepat dilaksanakannya persidangan, pihaknya dapat semakin cepat melakukan uji perkara tersebut.
Sebab, menurut dia, ada sesuatu yang unik dalam perkara kliennya ini.
Seperti adanya peran orang lain dalam pengelolaan dana desa yang mengakibatkan Bace Subarnas dijebloskan ke penjara.
"Ada yang agak unik dalam perkara ini. Ada peran sekretaris (pekon/desa) yang dominan," ungkap Defri. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)