Tribun Pringsewu
Apdesi Sayangkan Kades di Pringsewu Dipenjara karena Korupsi Dana Desa
Apdesi Kabupaten Pringsewu menyatakan prihatin atas kasus korupsi yang menjerat Kepala Pekon (Desa) Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Bace Subarnas.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu menyatakan prihatin atas kasus korupsi yang menjerat Kepala Pekon (Desa) Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Bace Subarnas (58).
Bace Subarnas dijebloskan ke penjara oleh Satreskrim Polres Pringsewu, Senin (2/11/2020).
Bace Subarnas diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp 389,5 juta.
Perkara Bace Subarnas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (4/11/2020).
Ketua Apdesi Pringsewu Ridwan berharap Bace Subarnas dapat menjalani proses hukum.
"Kami atas nama Apdesi Kabupaten Pringsewu menyampaikan bela sungkawa, turut prihatin dan turut bersimpati kepada kepala Pekon Kutawaringin," ujarnya, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu Sebut Perkara Kliennya Unik
Baca juga: Wakil Bupati Tulangbawang Barat Fauzi Hasan Sebut Dana Desa Harus Dikelola Secara Transparan
Ridwan mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh penyidik Satreskrim Polres Pringsewu.
"Harapan kami, dengan kejadian tersebut, tidak ada kejadian lagi di kemudian hari untuk pekon-pekon atau pun kepala pekon yang lain," tutur Ridwan.
Tentunya, kata dia, dengan pelaksanaan dana desa yang sesuai dengan koridor hukum.
Kejadian pada Pekon Kutawaringin ini, menurut Ridwan, menjadi contoh supaya ke depan kepala pekon dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Atas peristiwa tersebut, dia berharap supaya Pemerintah Kabupaten Pringsewu memberikan bimbingan baik melalui bidang pemberdayaan atau pembinaan kepada seluruh pekon.
Ridwan mengungkapkan, selama ini pelaksanaan pemeriksaan atas bangunan yang dikerjakan tingkat pekon tidak langsung dilakukan ketika pekerjaan sudah selesai.
Pemeriksaan, menurut dia, oleh pihak Pemkab Pringsewu melalui tim Inspektorat.
"Karena yang kami rasakan, misal pembangunan bulan tiga, pemeriksaan kemudian dilakukan pada bulan tujuh, kadang bulan delapan," ujarnya.