Tribun Pringsewu
Apdesi Sayangkan Kades di Pringsewu Dipenjara karena Korupsi Dana Desa
Apdesi Kabupaten Pringsewu menyatakan prihatin atas kasus korupsi yang menjerat Kepala Pekon (Desa) Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Bace Subarnas.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dia menginginkan setelah pembangunan selesai, dari Inspektorat mengecek langsung kondisi di lapangan apakah sudah sesuai atau belum dengan RAB (rencana anggaran biaya).
Kemudian hasilnya dapat disampaikan kepada pekon yang mendapat pemeriksaan tersebut.
"Kalau kurang, dapat diketahui sehingga tidak terjadi seperti ini (Pekon Kutawaringin)," tuturnya.
Dia pun mempertanyakan kejadian di Pekon Kutawaringin bisa menjadi temuan pidana pada 2020.
Padahal itu dari dana desa yang direalisasikan pada 2019.
"Yang jadi bahan pertanyaan kami, bagaimana tim pemeriksanya pada saat itu," katanya.
Atas kondisi itulah, Ridwan berharap adanya bimbingan, ketika pekerjaan Dana Desa selesai langsung dilakukan pemeriksaan.
Dilanjutkan Ridwan, dengan begitu ketika ditemukan ada kekurangan bisa langsung dikerjakan.
Kalau tidak merespons temuan tersebut, Ridwan mempersilakan untuk dilanjutkan sebagai perkara hukum yang diangkat ke pengadilan.
Ridwan mengungkapkan, Apdesi merupakan organisasi kemasyarakatan yang kinerjanya bersama seluruh kepala pekon untuk mencetuskan kesamaan visi dan misi pembangunan di Pekon, khususnya Kabupaten Pringsewu.
Menurut dia, Apdesi bukan sebagai lembaga hukum dan bukan sebagai lembaga yang kebal hukum.
Oleh karena itu, Ridwan memastikan bila Apdesi menghargai supremasi hukum yang ada di Kabupaten Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)