Tribun Pringsewu
Apdesi Sayangkan Kades di Pringsewu Dipenjara karena Korupsi Dana Desa
Apdesi Kabupaten Pringsewu menyatakan prihatin atas kasus korupsi yang menjerat Kepala Pekon (Desa) Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Bace Subarnas.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu menyatakan prihatin atas kasus korupsi yang menjerat Kepala Pekon (Desa) Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Bace Subarnas (58).
Bace Subarnas dijebloskan ke penjara oleh Satreskrim Polres Pringsewu, Senin (2/11/2020).
Bace Subarnas diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp 389,5 juta.
Perkara Bace Subarnas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (4/11/2020).
Ketua Apdesi Pringsewu Ridwan berharap Bace Subarnas dapat menjalani proses hukum.
"Kami atas nama Apdesi Kabupaten Pringsewu menyampaikan bela sungkawa, turut prihatin dan turut bersimpati kepada kepala Pekon Kutawaringin," ujarnya, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu Sebut Perkara Kliennya Unik
Baca juga: Wakil Bupati Tulangbawang Barat Fauzi Hasan Sebut Dana Desa Harus Dikelola Secara Transparan
Ridwan mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh penyidik Satreskrim Polres Pringsewu.
"Harapan kami, dengan kejadian tersebut, tidak ada kejadian lagi di kemudian hari untuk pekon-pekon atau pun kepala pekon yang lain," tutur Ridwan.
Tentunya, kata dia, dengan pelaksanaan dana desa yang sesuai dengan koridor hukum.
Kejadian pada Pekon Kutawaringin ini, menurut Ridwan, menjadi contoh supaya ke depan kepala pekon dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Atas peristiwa tersebut, dia berharap supaya Pemerintah Kabupaten Pringsewu memberikan bimbingan baik melalui bidang pemberdayaan atau pembinaan kepada seluruh pekon.
Ridwan mengungkapkan, selama ini pelaksanaan pemeriksaan atas bangunan yang dikerjakan tingkat pekon tidak langsung dilakukan ketika pekerjaan sudah selesai.
Pemeriksaan, menurut dia, oleh pihak Pemkab Pringsewu melalui tim Inspektorat.
"Karena yang kami rasakan, misal pembangunan bulan tiga, pemeriksaan kemudian dilakukan pada bulan tujuh, kadang bulan delapan," ujarnya.
Dia menginginkan setelah pembangunan selesai, dari Inspektorat mengecek langsung kondisi di lapangan apakah sudah sesuai atau belum dengan RAB (rencana anggaran biaya).
Kemudian hasilnya dapat disampaikan kepada pekon yang mendapat pemeriksaan tersebut.
"Kalau kurang, dapat diketahui sehingga tidak terjadi seperti ini (Pekon Kutawaringin)," tuturnya.
Dia pun mempertanyakan kejadian di Pekon Kutawaringin bisa menjadi temuan pidana pada 2020.
Padahal itu dari dana desa yang direalisasikan pada 2019.
"Yang jadi bahan pertanyaan kami, bagaimana tim pemeriksanya pada saat itu," katanya.
Atas kondisi itulah, Ridwan berharap adanya bimbingan, ketika pekerjaan Dana Desa selesai langsung dilakukan pemeriksaan.
Dilanjutkan Ridwan, dengan begitu ketika ditemukan ada kekurangan bisa langsung dikerjakan.
Kalau tidak merespons temuan tersebut, Ridwan mempersilakan untuk dilanjutkan sebagai perkara hukum yang diangkat ke pengadilan.
Ridwan mengungkapkan, Apdesi merupakan organisasi kemasyarakatan yang kinerjanya bersama seluruh kepala pekon untuk mencetuskan kesamaan visi dan misi pembangunan di Pekon, khususnya Kabupaten Pringsewu.
Menurut dia, Apdesi bukan sebagai lembaga hukum dan bukan sebagai lembaga yang kebal hukum.
Oleh karena itu, Ridwan memastikan bila Apdesi menghargai supremasi hukum yang ada di Kabupaten Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)