Berita Nasional
Fadli Zon Ungkap Kejanggalan Anies Baswedan Dipanggil Polisi soal Rizieq Shihab
Fadli Zon menganggap janggal pemanggilan Anies Baswedan terkait kerumunan di acara Rizieq Shihab.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Najwa Shihab mempertanyakan pandangan Fadli Zon soal kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab.
Saat hadir di Mata Najwa, Fadli Zon terus mencecar pemerintah terkait pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.
Najwa Shihab mempertanyakan sikap Fadli Zon yang selalu mengarahkan kritik pada Pemerintah soal pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab.
"Bang Fadli saya mau tanya, jadi anda sama sekali tidak melihat ada yang perlu dikritisi dari rangkaian kegiatan dan kerumunan Imam Besar FPI ?" tanya Najwa Shihab.
"Kiritik semua," kata Fadli Zon.
"Anda tidak melihat tanggungjawab moril pemimpin umat, anda tidak melihat tanggungjawab tokoh kemudian yang massanya besar untuk memastikan protokol kesehatan dilakukan. Anda sama sekali tidak mau mengkritik itu ?" kata Najwa Shihab.
Baca juga: Berseteru dengan Pendukung Rizieq Shihab, Rumah Nikita Mirzani Dibanjiri Karangan Bunga
Baca juga: Aurel Kehilangan Kalung Emas Berlian, Ashanty Gelar Sayembara Hadiahnya Luar Biasa
Fadli Zon menilai Pemerintah bersikap inkonsisten dalam penegakan aturan protokol kesehatan.
"Menurut saya penanganan Covid sudah inkonsisten sejak awal, mulai dari pejabat termasuk penindakan, inkonsisten ini terlalu banyak," kata Fadli Zon.
Fadli Zon juga menyinggung soal Mahfud MD yang mengizinkan menindak tegas acara kerumunan.
"Ada juga pernyataan beliau tentang Inpres nomor 6 di satu sisi memberi tekanan tapi di sisi lain tidak ada sanksi pidana terhadap protokol kesehatan," kata Fadli Zon dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Najwa Shihab.
Najwa Shihab lalu menyanggahnya.
Menurut Najwa Shihab jelas dalam pasal 93 disebut ada sanksi 1 tahun penjara bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Faktanya kan Undang Undang karantina spesifik menyebut pasal 93 ada sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda sampai Rp 100 juta," kata Najwa Shihab.
Fadli Zon justru mengatakan sanksi itu berlaku bila kondisinya emergency.
"Kalau menimbulkan emergency, ini kan emergencynya sudah banyak dari awal," ungkapnya.