Tribun Tanggamus
IRT Dibacok Suami di Tanggamus Diduga Selingkuh Berujung Saling Lapor
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus dibacok suaminya karena diduga berselingkuh.
Penulis: tri prayugo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus dibacok suaminya karena diduga berselingkuh.
Polsek Pulau Panggung pun menetapkan MS (40) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
MS membacok istrinya, PR (35), hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Ramon Zamora, hal itu diputuskan setelah ditemukan buku nikah MS dan PR.
Kemudian juga hasil pemeriksaan terhadap ES (43).
Polisi menyimpulkan peristiwa penganiayaan ini lebih menjurus ke perkara KDRT.
Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Tetangga, Suami di Tanggamus Tega Bacok Istrinya di Rumah
Baca juga: Keponakannya Tewas Dibacok, Anggota DPRD Lampung Tengah Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Sebab, ditemukan bukti lebih dari sekadar penganiayaan biasa, yakni buku nikah.
"Atas temuan buku nikah tersebut, maka kami telah menyimpulkan bahwa penganiayaan tersebut memenuhi unsur KDRT," ujar Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (19/11/2020).
Dengan begitu, tersangka MS dijerat pasal UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa sebilah golok dan pakaian korban maupun tersangka MS.
Kepada polisi, MS mengaku tega membacok PR, istrinya, karena diduga berselingkuh.
Menurut MS, ini merupakan kali kedua Pringsewu melakukan hal sama.
Sebelumnya PR pernah miliki hubungan dengan pria lain yang akhirnya diselesaikan dengan kekeluargaan.
Emosi MS memuncak karena PR kembali mengulangi perbuatan itu.