Sindikat Motor Bodong di Pringsewu

Modus Sindikat Motor Bodong di Pringsewu, Ganti Nomor Mesin Sesuai Dokumen Palsu

Dua anggota sindikat penjualan sepeda motor bodong alias berdokumen palsu mendapatkan sepeda motor dari DK.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Barang bukti yang diamankan Polres Pringsewu dari sindikat penjualan sepeda motor bodong, Kamis (19/11/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua anggota sindikat penjualan sepeda motor bodong alias berdokumen palsu mendapatkan sepeda motor dari DK.

Keduanya yakni SO alias Sawir (37), warga Dusun Sukosari, Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, dan RI (48), warga Pekon Waluyo Jati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

DK merupakan rekan SO.

Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Sedangkan DK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polres Pringsewu mengungkap modus sindikat ini.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Bongkar Sindikat Motor Bodong di Pringsewu

Baca juga: Ungkap Sindikat Motor Bodong di Pringsewu, Polisi Sita Alat Ketok dan Dokumen

"DK adalah pemilik sepeda motor berikut dokumen (STNK dan BPKB)," ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Kamis (19/11/2020).

Sementara itu, SO bertugas mengganti nomor mesin dan nomor rangka supaya sesuai dengan STNK dan BPKB yang diberikan DK.

Setelah nomor mesin dan nomor rangka diganti, lanjut Sahril, sepeda motor sebagian diserahkan kepada DK dan ada yang diserahkan kepada RI untuk dijual.

Satu anggota sindikat motor bodong atau berdokumen palsu mengaku belajar mengetok nomor mesin dari YouTube.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, pelaku spesialis ketok mesin adalah SO alias Sawir (37), warga Dusun Sukosari, Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kepada petugas, SO mengaku baru tiga bulan menekuni pekerjaan ketok nomor rangka dan nomor mesin.

"Pelaku SO mengaku mendapat ilmu ketok nomor rangka dan nomor mesin dari belajar autodidak. SO belajar melalui kanal YouTube," ujar Sahril, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (19/11/2020).

Sahril menuturkan, pelaku mengaku dalam satu minggu bisa menyelesaikan sekitar dua unit sepeda motor.

Menurut Sahri, SO mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu per unit sepeda motor dari hasil pekerjaannya itu.

Petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan berbagai barang bukti dari sindikat penjualan sepeda motor bodong alias berdokumen palsu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, barang bukti tersebut diamankan dari kediaman dua pelaku.

Keduanya yakni SO alias Sawir (37), warga Dusun Sukosari, Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, dan RI (48), warga Pekon Waluyo Jati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

"Dari rumah pelaku RI, kami mendapatkan BB yang belum sempat dijual berupa empat unit sepeda motor, empat BPKB, dan empat STNK," ungkap Sahril, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (19/11/2020).

Sementara dari rumah SO, polisi mendapatkan mesin gerinda, mata bor, palu kecil, dan empat buah paku (alat ketok angka), satu BPKB nopol F 6946 FFC, STNK nopol F 6946 FFC, dan STNK nopol B 3881 PIX.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu membongkar sindikat motor bodong alias dokumen palsu.

Petugas menangkap dua orang yang mempunyai peran penting dalam kejahatan tersebut.

Keduanya yakni SO alias Sawir (37), warga Dusun Sukosari, Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, dan RI (48), warga Pekon Waluyo Jati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

"Petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan keduanya, Senin, 16 November 2020 kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (19/11/2020).

Ditambahkan Sahril, pelaku SO bertugas mengganti nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diduga hasil curian.

Sementara RI bertugas menjual sepeda motor tersebut.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Sahril menekankan, petugas menjerat pelaku dengan pasal 264 ayat 1 dan atau pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved