Sindikat Motor Bodong di Pringsewu

Motor Bodong di Pringsewu Dijual via Facebook Pakai Akun Palsu ‘Ratih’

Sindikat motor bodong alias berdokumen palsu menggunakan media sosial untuk penjualan. Menariknya, pelaku menggunakan akun palsu bernama Ratih di Face

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Dua tersangka dihadirkan dalam ungkap kasus sindikat penjualan sepeda motor berdokumen palsu di Mapolres Pringsewu, Kamis (19/11/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sindikat motor bodong alias berdokumen palsu menggunakan media sosial untuk penjualan.

Menariknya, pelaku menggunakan akun palsu bernama Ratih di Facebook.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, pelaku yang berperan menjual sepeda motor adalah RI (48), warga Pekon Waluyo Jati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

"Sepeda motor tersebut dipasarkan melalui Facebook dengan nama akun Ratih," ungkap Sahril, Kamis (19/11/2020).

Setelah ada calon pembeli, kata dia, barulah transaksi dilanjutkan dengan bertemu di tempat yang disepakati.

Rata-rata sepeda motor berdokumen palsu itu dijual dengan harga Rp 8,5 juta.

Baca juga: Pria Kalirejo Ini Belajar Ketok Nomor Mesin dari YouTube

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Bongkar Sindikat Motor Bodong di Pringsewu

Barang bukti yang diamankan Polres Pringsewu dari sindikat penjualan sepeda motor bodong, Kamis (19/11/2020).
Barang bukti yang diamankan Polres Pringsewu dari sindikat penjualan sepeda motor bodong, Kamis (19/11/2020). (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Tergantung kondisi dan merek kendaraan.

RI mengaku menekuni penjualan sepeda motor dengan dokumen palsu sudah sejak tiga bulan silam.

Selama itu, menurut RI, sudah ada sebanyak lima sepeda motor yang terjual.

Dari penjualan sepeda motor, RI mendapat keuntungan Rp 500 ribu per unit.

Dua anggota sindikat penjualan sepeda motor bodong alias berdokumen palsu mendapatkan sepeda motor dari DK.

Keduanya yakni SO alias Sawir (37), warga Dusun Sukosari, Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, dan RI (48), warga Pekon Waluyo Jati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

DK merupakan rekan SO.

Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Polres Pringsewu menghadirkan dua anggota sindikat motor bodong atau berdokumen palsu, Kamis (19/11/2020).
Polres Pringsewu menghadirkan dua anggota sindikat motor bodong atau berdokumen palsu, Kamis (19/11/2020). (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved