Sindikat Motor Bodong di Pringsewu
Motor Bodong di Pringsewu Dijual via Facebook Pakai Akun Palsu ‘Ratih’
Sindikat motor bodong alias berdokumen palsu menggunakan media sosial untuk penjualan. Menariknya, pelaku menggunakan akun palsu bernama Ratih di Face
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sedangkan DK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Pringsewu mengungkap modus sindikat ini.
"DK adalah pemilik sepeda motor berikut dokumen (STNK dan BPKB)," ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Kamis (19/11/2020).
Sementara itu, SO bertugas mengganti nomor mesin dan nomor rangka supaya sesuai dengan STNK dan BPKB yang diberikan DK.
Setelah nomor mesin dan nomor rangka diganti, lanjut Sahril, sepeda motor sebagian diserahkan kepada DK dan ada yang diserahkan kepada RI untuk dijual.
Satu anggota sindikat motor bodong atau berdokumen palsu mengaku belajar mengetok nomor mesin dari YouTube.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, pelaku spesialis ketok mesin adalah SO alias Sawir (37), warga Dusun Sukosari, Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Kepada petugas, SO mengaku baru tiga bulan menekuni pekerjaan ketok nomor rangka dan nomor mesin.
"Pelaku SO mengaku mendapat ilmu ketok nomor rangka dan nomor mesin dari belajar autodidak. SO belajar melalui kanal YouTube," ujar Sahril, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (19/11/2020).
Sahril menuturkan, pelaku mengaku dalam satu minggu bisa menyelesaikan sekitar dua unit sepeda motor.
Menurut Sahri, SO mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu per unit sepeda motor dari hasil pekerjaannya itu.
Petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan berbagai barang bukti dari sindikat penjualan sepeda motor bodong alias berdokumen palsu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, barang bukti tersebut diamankan dari kediaman dua pelaku.
Keduanya yakni SO alias Sawir (37), warga Dusun Sukosari, Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, dan RI (48), warga Pekon Waluyo Jati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
"Dari rumah pelaku RI, kami mendapatkan BB yang belum sempat dijual berupa empat unit sepeda motor, empat BPKB, dan empat STNK," ungkap Sahril, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (19/11/2020).