Pembegalan di Lampung Tengah
Telah 5 Kali Beraksi, Begal di Terminal Betan Subing Rupanya Residivis
Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian, diketahui pelaku PYS alias Peri merupakan residivis.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian, diketahui pelaku PYS alias Peri merupakan residivis.
Kapolsek Kompol Sutana Yusuf mengatakan, Peri diketahui telah beraksi kriminalitas sebanyak lima kali di sejumlah tempat di Kecamatan Terbanggi Besar.
"Pelaku PYS ini merupakan residivis yang sudah lima kali melakukan aksi pembegalan dan penodongan di Bandarjaya dan Terbanggi Besar. Ia juga baru saja keluar dari penjara," kata Kompol Sutana Yusuf, Kamis (19/11/2020).
Modus pelaku PYS, kata Sutana, dengan mencegat kendaraan korban, mengancam dengan senjata api atau pun senjata tajam, lalu mengambil barang dan kendaraan korban.
"Pelaku ini sasarannya yakni pengendara sepada motor yang melintas di jalan sepi. Kami juga masih menyelidiki apakah pelaku ini dibantu rekannya yang lain atau tidak," jelas Sutana Yusuf.
Saat menangkap PYS di jembatan lama Kampung Terbanggi Besar, polisi mendapatkan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis laduk yang coba dibuang pelaku saat akan digeledah.
Baca juga: BREAKING NEWS Begal di Terminal Betan Subing Diringkus Kurang dari 24 Jam Setelah Beraksi
Baca juga: Pengakuan Begal di Lampung Tengah, Kerap Pindah Tempat untuk Hindari Kejaran Polisi
Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar menangkap begal di areal Terminal Betan Subing, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Pelaku berinisial PYS alias Peri (30), warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Pelaku diduga membegal Dian W (25), warga Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (13/11/2020) lalu.
"Pelaku PYS alias Peri kami tangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi Sabtu lalu. Korban dicegat oleh pelaku saat berkendara di areal Terminal Betan Subing," kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (19/11/2020).
Sutana menyebutkan, pelaku mencegat korban dan mengambil sejumlah barang.
"Pelaku mengambil dompet korban yang berisi uang, STNK, dan SIM, serta dua unit HP," jelas Sutana Yusuf.
PYS ditangkap jajarannya saat berada di sekitaran jembatan lama Kampung Terbanggi sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat ini PYS masih diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar.
Ia dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)