Berita Nasional
Bareskrim Inventarisir Pelaporan Stafsus Menteri BUMN di Berbagai Polda
Ternyata laporan terhadap Arya Sinulingga, stafsus Menteri BUM ini tidak hanya di Bareskrim.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pelapor adalah Posko Perjuangan Rakyat (Pospera).
Ternyata laporan terhadap Arya Sinulingga ini tidak hanya di Bareskrim.
Pospera di daerah juga ikut melaporkan Arya Sinulingga.
Untuk itu pihak Bareskrim masih terus mengumpulkan laporan terhadap Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, yang dilakukan Posko Perjuangan Rakyat ( Pospera) di polda lainnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, sejauh ini laporan dari Pospera terdaftar di belasan polda.
“Bareskrim Polri sudah menginventarisir ada sekitar 12 wilayah yang melaporkan hal tersebut yang dilakukan Posko Perjuangan Rakyat,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Jatah Komisaris dan Direksi BUMN untuk Relawan Jokowi Sedikit, Ormas Projo Ingatkan Erick Thohir
Baca juga: Pelaku Perampokan Toko Emas di Aceh Hilang Secara Misterius dari Kepungan Aparat
Rinciannya, di Polda Riau, Bali, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Banten, Kepri, Aceh, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Sulawesi Tengah.
Untuk laporan yang di Bareskrim terdaftar dengan nomor LP/B/0647/XI/2020/Bareskrim tertanggal 16 November 2020.
Pelapornya adalah Ketua Umum DPP Pospera Mustar Bona Ventura Manurung.
Arya dilaporkan karena pernyataannya di sebuah grup aplikasi WhatsApp yang menyebut banyak komisaris dari Prospera di BUMN dan menjadi salah satu penyebab kerugian.
Awi mengatakan, nantinya Bareskrim Polri akan memutuskan langkah apa yang akan diambil.
“Kalau perkara itu sudah dilaporkan dalam hal yang sama, tidak mungkin kita akan proses untuk LP yang lainnya. Jadi nanti kita lihat LP mana yang diproses, kita tunggu dari Bareskrim,” tuturnya.
Diberitakan, laporan Bona merupakan buntut pernyataan Arya Sinulingga yang menyebut banyak komisaris dari Prospera yang ditempatkan di BUMN dan menjadi salah satu penyebab kerugian, di salah satu grup Whatsapp (WA).
"Arya melakukan fitnah secara terang benderang dan sebarkan kebencian, menyerang kehormatan organisasi Pospera. Organisasi ini badan hukum, jadi menurut saya pernyataan Arya Sinulingga memenuhi unsur Pasal 27 dan 28 UU ITE, karena menyebar di grup WA," ungkap Bona ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/11/2020).