Tribun Pringsewu

Frustasi Ditinggal Istri, Warga Pringsewu Malah Pesta Sabu Bersama Residivis

Gara-gara frustasi ditinggal istri, seorang warga Pringsewu nekat mengisap sabu.

Dokumentasi Polisi
2 pelaku penyalahguna narkoba di Pringsewu saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Seorang pelaku mengaku frustasi ditinggal istri sehingga nekat mengisap sabu bersama residivis. (Dokumentasi Polisi) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Gara-gara frustasi ditinggal istri, seorang warga Pringsewu nekat mengisap sabu.

Bukannya menyelesaikan masalah, pria tersebut malah ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu.

Pria tersebut adalah CP (29), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

CP diringkus bersama seorang residivis DP (23) yang juga warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa.

Keduanya tertangkap beberapa saat setelah pesta sabu, Jumat, 20 November 2020 malam.

Baca juga: Menjambret, Mahasiswa di Pringsewu Dikeroyok Massa

Baca juga: Motor Bodong di Pringsewu Dijual via Facebook Pakai Akun Palsu ‘Ratih’

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip bekas pakai.

"Dalam plastik klip tersebut masih tersisa residu narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 22 November 2020.

Ditambahkan Khairul, CP mengakui perbuatannya mengonsumsi sabu.

Pengakuan CP kepada polisi, kata Khairul, menggunakan sabu lantaran frustasi ditinggal istri.

CP ditinggal istri sejak tiga bulan yang lalu.

Sebaliknya, DP mengaku terjerumus kembali ke penyalahgunaan narkoba karena pergaulan.

Padahal, menurut Khairul, DP baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2020.

DP bebas setelah masuk program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Ironisnya, baru dua bulan menghirup udara bebas, DP kembali dijebloskan ke penjara.

Atas perbuatan itu, keduanya kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Pringsewu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta," tandas Iptu Khairul Yassin Ariga.

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved