Percobaan Pencurian di Lampung Tengah

2 Pelaku Curanmor di Masjid Kawasan Gunung Sugih Ternyata Residivis

Dua pelaku pencurian sepeda motor di Masjid Nurul Hidayah, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah merupakan residivis.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Gunung Sugih
Dua pelaku pencurian sepeda motor di Masjid Nurul Hidayah, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah merupakan residivis. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Dua pelaku pencurian sepeda motor di Masjid Nurul Hidayah, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah merupakan residivis.

Keduanya yakni Agus (21) dan Mursid (26), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur. 

Kepala Polsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mengatakan, mereka baru saja keluar dari penjara melalui program asimilasi.

Menurut Widodo, kedua pelaku baru beberapa bulan terakhir mengirup udara bebas karena sebelumya ditangkap atas aksi penjambretan.

"Kedua pelaku ini residivis, dan tertangkap karena aksi penjambretan di Lampung Timur. Baru keluar penjara sejak mendapatkan asimilasi beberapa bulan lalu," kata Iptu Widodo Rahayu, Senin (16/11/2020).

Selain di Lampung Timur dan Lampung Tengah, keduanya juga kerap beraksi di Kota Metro.

Baca juga: Detik-detik Komplotan Curanmor Gasak 3 Motor di Indekos Bandar Lampung Terekam CCTV

Baca juga: Motor Dicuri Tak Mau Lapor Polisi, Ibu asal Sukarame Hanya Bisa Pasrah

Modusnya, mengancam korban dengan senjata tajam atau merusak kontak motor korbannya.

"Keduanya selalu beraksi berdua di setiap tempat yang mereka sambangi. Kalau pencurian dengan pemberatan modus yang digunakan dengan mengincar motor di parkiran," sebutnya.

Polsek Gunung Sugih menangkap dua pelaku percobaan pencurian dua unit sepeda motor di Masjid Nurul Hidayah, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Mereka diamankan di sekitaran Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Minggu (15/11/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, Agus dan Mursid ditangkap berkat laporan Untung H, warga Kecamatan Bumiratu Nuban.

"Saat akan mencuri motor di parkiran Masjid Nurul Hidayah, kedua pelaku diketahui oleh jamaah masjid, lalu melarikan diri," kata Iptu Widodo Rahayu.

Upaya pencurian itu dilaporkan korban ke Polsek Gunung Sugih dengan nomor LP/630-B/XI/2020/Polda LPG/Res Lamteng/Sek GUNSU, tanggal 14 November 2020.

"Saat ini kedua pelaku masih kami amankan di Mapolsek Gunung Sugih. Mereka ini spesialis pencurian sepeda motor yang diparkir di rumah atau tempat umum," terang Iptu Widodo Rahayu.

Selanjutnya, pelaku Agus dan Mursid berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih.

Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved