Berita Nasional

Bocah 8 Tahun Mencuri hingga 23 Kali, Diduga Idap Kleptomania

Bocah berumur 8 tahun di Nunukan mencuri hingga 23 kali diduga idap kleptomania.

Editor: taryono
kompas.com
Bocah 8 tahun asal Nunukan diduga idap Kleptomania. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bocah berumur 8 tahun mencuri hingga 23 kali, dengan hasil curian jutaan rupiah.

Peristiwa terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara.

Anak berinisial B diduga mengidap kleptomania.

Terkait kasus tersebut, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa di Primaya Hospital Bekasi Barat, dr Alvina SpKJ angkat bicara.

Menurut Alvina, untuk dapat menyebutkan seseorang memiliki kecenderungan kleptomania atau tidak, tidak bisa hanya menilai mereka sering mencuri dan tidak.

Untuk mengetahui seseorang mengalami kleptomania atau tidak tentunya diperlukan evaluasi yang lengkap.

" Kleptomania jarang didapatkan di masyarakat, didiagnosis (terjadi) pada 0,3 - 9,6 persen populasi saja," kata Alvina kepada Kompas.com, Senin (23/11/2020).

Menurut Diagnostic and Statictical manual of Mental DIsorders V (DSM-V) kleptomania adalah gangguan pengendalian impuls yang ditandai dengan tidak bisa mengendalikan impuls untuk mencuri.

Baca juga: Saat Bayi Dikasih Susu Campur Narkoba, Bocah 8 Tahun Kerap Mencuri Lalu Hasilnya Dikasih Teman

Baca juga: Bodong Mengaku Terpaksa Mencuri karena Tak Punya Uang

Alvina menjelaskan, biasanya benda yang dicuri oleh orang dengan kleptomania ini adalah benda yang tidak diperlukan dan tidak memiliki nilai uang yang bermakna.

"Saat hendak mencuri akan timbul ketegangan yang meningkat dan muncul kepuasaan atau kelegaan setelah mencuri," jelasnya.

Namun, pada kasus anak berinisial B tersebut, ia bahkan dalam catatan Polsek Nunukan kota atas 23 kasus pencurian itu hasil curian adalah benda-benda berharga, seperti salah satunya adalah uang di dalam celengan senilai 3 juta rupiah.

Melihat cerita yang terjadi pada anak tersebut, Alvina mengatakan, untuk  mengetahui seseorang mengalami kleptomania atau tidak tentunya diperlukan evaluasi yang lengkap.

"Nah, makanya perlu pemeriksaan (diagnosis kleptomania) yang lengkap," ujarnya.

Kemudian, perihal pemeriksaan untuk menegakkan diagnosis kleptomania ini sendiri, dokter Alvina berkata, tidak bisa dilakukan personal tanpa bantuan tenaga ahli.

Selain itu, juga harus dilakukan evaluasi oleh psikiater atau dokter spesialis kedokteran jiwa, karena anak yang disebutkan dalam berita berusia 8 tahun, sebaiknya dilakukan pemeriksaan oleh psikiater anak dan remaja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved