Berita Nasional
Jenderal Polisi Dijebloskan Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Sebut Ada Dalangnya
Irjen Napoleon Bonaparte menilai ada dalang di balik kasus yang menjeratnya hingga dijebloskan ke penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Irjen Napoleon Bonaparte mengaku dikorbankan dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon Bonaparte menilai ada dalang di balik kasus yang menjeratnya hingga dijebloskan ke penjara.
"Pasti kan ada dalangnya. Ada kepentingan yang lebih besar daripada saya," ujar Irjen Napoleon Bonaparte dalam wawancara khusus dengan KompasTV.
Dari keganjilan yang ada, Napoleon mengaku merasa dikorbankan.
Irjen Napoleon Bonaparte kini mendekam di rutan yang sama dengan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa.
Saat berstatus buron, Maria ditangkap oleh Napoleon pada Juli 2020.
Ketika itu, Napoleon menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri.
Baca juga: Nasib Jenderal Polisi setelah 35 Tahun Mengabdi, Kini Dijebloskan ke Penjara
Baca juga: 15 Tahun Mengabdi, Nanang Farid Syam Mundur dari KPK
Baca juga: Daftar 14 Jenderal Bintang Tiga Polisi, Nama-nama Paling Menonjol Gantikan Kapolri Idham Aziz
"Saya ditempatkan di sini, bersama dengan penjahat narkoba, koruptor, bahkan bersama dengan orang yang saya tangkap bulan Juni lalu di Serbia, Maria Pauline Lumowa," ucap Napoleon dalam wawancara eksklusif dengan jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono.
"Jeruji di sini tidak akan memakan badan dan mental saya," sambungnya.
Napoleon merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Napoleon justru menilai tuduhan tersebut adalah sebuah rekayasa.
"Itu tuduhan rekayasa yang dibuat oleh Tommy Sumardi (terdakwa lain dalam kasus ini).
Tugas dialah yang harus membuktikan apa itu benar. Mari kita lihat di pengadilan, apa buktinya," tutur dia.
Jenderal bintang dua itu pun mengendus adanya keganjilan dalam kasus yang menjeratnya.