Tribun Way Kanan
Pemuda Asal OKU Timur Gasak Motor Pemilik Toko di Way Kanan, Motor Pelaku Tertinggal di Lokasi
Berdasarkan hasil rekaman CCTV ditambah keterangan dari saksi lalu tim tekab 308 Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga langsung melakukan pengejaran.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga meringkus diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran ranmor di Dusun Sri Tanjung 2 Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabuapten Way Kanan.
Tersangka inisial AR (26) warga Dusun Lutih Desa Pakuan Jaya Kecamatan BP Peliung Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin menerangkan pada Rabu 18 November 2020 sekitar pukul 15.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor Supra Fit warna hitam di toko Raswak bertempat Dusun Sri Tanjung 2 Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Modusnya pelaku berpura-pura menyuntik musik di toko korban dengan menggunakan flashdisk mengamati toko.
“Saat pemilik toko lengah, pelaku langsung mengambil dan membawa pergi sepeda motor honda supra Fit No.Pol B 6578 TGQ milik korban,” katanya, Senin 23 November 2020.
Lebih Lanjut, dan pada saat itu sepeda motor pelaku merk Yamaha Vega ZR warna merah tanpa pelat Nopol tertinggal di lokasi samping counter.
Selain itu perbuatan pelaku terekam kamera CCTV sehingga diketahui oleh seorang saksi yang mencurigai ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada AR.
Menyadari itu, korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Buay Bahuga selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mencari petunjuk di dalam toko.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV ditambah keterangan dari saksi lalu tim tekab 308 Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga langsung melakukan pengejaran.
Sekira pukul 23.45 WIB akhirnya pelaku dapat ditangkap dan diamankan di rumahnya di Dusun Lutih desa Pakuon Jaya Kecamatan BP Peliung OKU Timur.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor korban dan 1 (satu) unit sepeda motor pelaku dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara" Imbuh Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)