Sidang Dakwaan Mucikari Artis

Baban Supandi Mucikari Artis Vernita Syabila Jalani Sidang Dakwaan Secara Daring

JPU menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada hari Selasa, 28 Juli 2020 sekira pukul 16.30 WIB.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Romi Rinando
tribunlampung
suasana sidang mucikari artis online 

Laporan Reporter Tribun Lampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang, Baban Supandi alias Baim (36) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (24/11/2020).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Ismail dengan agenda membacakan dakwaan digelar secara virtual atau telekonferensi.

Baban didakwa tindak pidana perdagangan orang, dengan melibatkan artis FTV, Vernita Syabila.

Perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla sebelumnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/10/2020).

Sebelumnya 2 orang diduga muncikari Vernita Syabilla, yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Meilianita Nur Azis (21), warga Tambora, Jakarta Barat, duduk di kursi pesakitan.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar secara terbuka, jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti mendakwa keduanya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ilustrasi artis FTV yang juga pedangdut Vernita Syabilla dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung akan menggelar sidang bos muncikari Vernita Syabilla, Baban Supandi, pada Selasa (24/11/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)
Ilustrasi artis FTV yang juga pedangdut Vernita Syabilla dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung akan menggelar sidang bos muncikari Vernita Syabilla, Baban Supandi, pada Selasa (24/11/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Baca juga: JPU Beberkan Alasan Minta Sidang Korupsi Diskes Lampung Utara Ditunda

Baca juga: JPU Belum Siap, Majelis Hakim Putuskan Sidang Korupsi Diskes Lampung Utara Ditunda Pekan Depan

Baca juga: Sidang Bos Muncikari Vernita Syabilla, Baban Supandi, Digelar Selasa di Bandar Lampung

JPU menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada hari Selasa, 28 Juli 2020 sekira pukul 16.30 WIB.

"Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2020 bertempat di Hotel Novotel di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung," ungkap JPU saat membacakan dakwaan.

JPU menyebutkan, kedua terdakwa melakukan perekrutan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan mengeksploitasi orang.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved