Prostitusi Artis di Lampung

Sidang Bos Muncikari Vernita Syabilla, Baban Supandi, Digelar Selasa di Bandar Lampung

Pengadilan Negeri Tanjungkarang segera menggelar persidangan bos muncikari Vernita Syabilla, Baban Supandi alias Baim, pekan ini.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi artis FTV yang juga pedangdut Vernita Syabilla dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung akan menggelar sidang bos muncikari Vernita Syabilla, Baban Supandi, pada Selasa (24/11/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang segera menggelar persidangan bos muncikari Vernita Syabilla, Baban Supandi alias Baim, pekan ini.

Baban Supandi alias Baim merupakan bos muncikari yang menyalurkan Vernita Syabilla kepada Meilianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat dan Maila Kaisa, (31) warga Pemalang, Jawa Tengah.

Dari penelusuran halaman SIPP Pengadilan Negeri Tanjungkarang perkara Baban Supandi terdaftar nomor 1363/Pid.Sus/2020/PN Tjk.

Baban Supandi akan menjalani sidang perdana pada Selasa, 24 November 2020.

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan jadwal sidang tersebut.

Baca juga: Bos Muncikari Artis Vernita Syabilla Segera Jalani Sidang di Bandar Lampung

Baca juga: Muncikari Artis Vernita Syabila Dititipkan ke Polresta Bandar Lampung, Berkas Sudah di Kejaksaan

"Benar, sesuai seperti yang sudah terdaftar, (sidang berlangsung) Selasa," ungkap Hendri Irawan, Minggu (22/11/2020).

Hendri menuturkan, persidangan Baban Supandi akan tetap dilakukan secara online.

"Sesuai surat perjanjian bersama untuk Mahkamah Agung, Kejagung dan Kemenkumham dirjen, masih dijadwalkan online," beber Hendri Irawan.

Hendri menambahkan, Baban Supandi didakwa atas pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Masih kata Hendri, Baban Supandi didakwa atas dakwaan tunggal yang diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007.

Pada persidangan Meilianita Nur dan Maila Kaisa, terungkap Baban Supandi berperan sebagai agen penyalur Vernita Syabilla.

Baban Supandi sempat memasang foto Vernita Syabilla di story WhatsApp dan dikomentari terdakwa Maila Kaesa.

Baban Supandi juga mematok tarif Vernita Syabilla seharga Rp 20 juta kepada terdakwa Maila Kaesa.

Sebelumnya, Baban Supandi alias Baim, tersangka muncikari prostitusi online melibatkan artis Vernita Syabilla dititipkan di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved