Prostitusi Artis di Lampung

Bos Muncikari Artis Vernita Syabilla Segera Jalani Sidang di Bandar Lampung

Baban Supandi, warga Bekasi, Jawa Barat, disebut-sebut sebagai bos muncikari artis Vernita Syabilla.

Tayang:
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Artis Vernita Syabilla (blazer cokelat) didampingi kuasa hukumnya, Teguh Margono (kanan), dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). Baban Supandi alias Baim yang disebut-sebut sebagai bos muncikari artis Vernita Syabilla segera menjalani sidang perdana. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satu lagi muncikari kasus prostitusi online artis Vernita Syabilla segera menjalani persidangan.

Polresta Bandar Lampung telah melengkapi berkas perkara atas tersangka Baban Supandi alias Baim, yang menjadi muncikari utama penyalur artis Vernita Syabilla.

Baban Supandi, warga Bekasi, Jawa Barat, disebut-sebut sebagai bos muncikari artis Vernita Syabilla.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, pihaknya sudah melakukan pelimpahan tahap kedua (P-21) perkara ini ke Kejari Bandar Lampung, Senin (9/11/2020).

"Sudah kita limpahkan ke kejari. Mereka sudah menyatakan berkas perkara ini lengkap," kata Rezky, Rabu (11/10/2020).

Rezky menambahkan, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melaksanakan pelimpahan tahap kedua.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Prostitusi Online Vernita Syabilla di Lampung

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Prostitusi Artis Vernita Syabilla di Lampung, 2 Muncikari Jadi Terdakwa

Pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung guna proses penuntutan.

"Pelimpahan tahap kedua juga sudah kami lakukan," katanya.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung segera mengirimkan hasil teliti dari jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung.

Penyidik pun telah memeriksa Vernita Syabilla untuk berita acara pemeriksa (BAP) tambahan, dengan cara penyidik yang datang ke Jakarta. 

Vernita Syabilla sempat mangkir sebanyak dua kali ketika hendak diperiksa, yakni pada 5 dan 10 Oktober 2020.

Pada penjadwalan kedua, Vernita tak jadi bertolak ke Bandar Lampung karena hasil rapid test-nya reaktif ketika diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta.

Baban Supandi alias Baim merupakan bos muncikari yang menyalurkan Vernita Syabilla ke dua muncikari sebelumnya, yakni Meilianita Nur (21) , warga Tambora, Jakarta Barat, dan Maila Kaisa, (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, ke Bandar Lampung.

"Apakah VS (Vernita Syabilla) dihadirkan kembali dalam persidangan, itu wewenangnya pengadilan," kata Kasat. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved