Prostitusi Artis di Lampung

Muncikari Artis Vernita Syabila Dititipkan ke Polresta Bandar Lampung, Berkas Sudah di Kejaksaan

Rezky menambahkan, penyidik telah melengkapi berkas perkara atas tersangka Baban Supandi alias Baim, yang jadi muncikari utama penyalur artis Vernita.

Editor: Reny Fitriani
kolase
Vernita Syabilla. Muncikari Artis Vernita Syabila Dititipkan ke Polresta Bandar Lampung, Berkas Sudah di Kejaksaan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Baban Supandi alias Baim warga Bekasi, Jawa Barat, tersangka muncikari prostitusi online melibatkan artis Vernita Syabila dititipkan di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung.

Hal itu sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, sehingga meski telah dilimpahkan ke Kejari pada Senin (9/11/2020) lalu, Baban alias Baim dikembalikan ke tahanan mapolres.

"Pelimpahan tahap dua (P21) tersangka Baim sudah kami lakukan Senin kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Jumat (13/11/2020).

Rezky menambahkan, penyidik telah melengkapi berkas perkara atas tersangka Baban Supandi alias Baim, yang menjadi muncikari utama penyalur artis Vernita Syabila.

"Sudah kita limpahkan ke Kejari. Mereka sudah menyatakan berkas perkara ini lengkap," kata Rezky.

Rezky menambahkan, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Bandar Lampung, telah melaksanakan pelimpahan tahap II.

Baca juga: Lengkapi Berkas Perkara Prostitusi Online, Penyidik Terbang ke Jakarta Temui Vernita Syabila

Baca juga: 7 Siswa SMP di Metro Terinfeksi Covid-19, Sekolah dan Asmara Dikosongkan

Yakni pelaku dan barang bukti ke Kejari Bandar Lampung guna proses penuntutan.

"Setelah dikoordinasikan, Kejari menitipkan kembali tersangka ke kami," kata Rezky.

Baban Supandi alias Baim merupakan bos mucikari, yang menyalurkan Vernita ke dua mucikari sebelumnya, yakni Meilianita Nur (21) warga Tambora, Jakarta Barat dan Maila Kaisa (31), warga Pemalang Jawa Tengah ke Bandar Lampung.(joe)

Penyidik Temui Vernita di Jakarta

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa Vernita Syabila untuk berita acara pemeriksa (BAP) tambahan, dengan cara datang ke DKI Jakarta untuk memeriksa Vernita.

Hasil teliti ini didapat setelah penyidik meminta keterangan dari Vernita beberapa waktu lalu.

Diketahui Vernita sempat mangkir sebanyak dua kali ketika hendak diperiksa yakni pada 5 dan 10 oktober 2020 yang lalu.

Pada penjadwalan kedua, Vernita tak jadi bertolak ke Bandar Lampung karena rapid testnya reaktif ketika diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta.

"Apakah VS (Vernita Syabila) dihadirkan kembali dalam persidangan, itu wewenang pengadilan," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved