Korupsi Diskes Lampung Utara
Terdakwa Korupsi Diskes Lampung Utara Minta Kerugian Negara Bisa Dicicil Rp 200 Juta Dulu
Pihak terdakwa meminta kepada majelis hakim agar bisa mencicil kerugian negara Rp 200 juta dari total nilai kerugian Rp 2,1 miliar.
Berkas tuntutan diyakini bakal rampung dalam waktu satu pekan ke depan.
"Kita upayakan satu minggu ke depan berkas tuntutan siap dibacakan," kata Hardiansyah.
Majelis hakim PN Tanjungkarang menerima permohonan penundaan sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara dengan terdakwa dr Maya Metissa.
Ketua majelis hakim Siti Insira memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (30/11/2020).
Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Utara belum siap.
"Ya sidang kita tunda," kata Siti Insira.
Sidang seharusnya dijadwalkan pada Senin (23/11/2020) ini di PN Tanjungkarang.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Utara meminta sidang ditunda.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang sampai pekan depan. Ini karena kami masih meminta saran tuntutan," ujar JPU Kejari Lampung Utara Hardiansyah. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)