Korupsi Diskes Lampung Utara
Terdakwa Korupsi Diskes Lampung Utara Minta Kerugian Negara Bisa Dicicil Rp 200 Juta Dulu
Pihak terdakwa meminta kepada majelis hakim agar bisa mencicil kerugian negara Rp 200 juta dari total nilai kerugian Rp 2,1 miliar.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus korupsi eks Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa meminta penggantian uang kerugian negara agar bisa dicicil.
Pihak terdakwa meminta kepada majelis hakim agar bisa mencicil kerugian negara Rp 200 juta dari total nilai kerugian Rp 2,1 miliar.
"Untuk sementara, cicilannya yang akan kami ganti sebesar Rp 200 juta terlebih dahulu," kata Jonny dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020).
Sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda pekan depan.
Meski begitu, kuasa hukum terdakwa eks Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa menyatakan bakal mencicil uang pengganti kerugian negara.
Kuasa hukum terdakwa, Jony Anwar, mengatakan, kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Bantah Minta Uang Rp 7 M: Anda Pengen Mengadu Saya dengan Pimpinan Polri
Baca juga: Jenderal Polisi Dijebloskan Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Sebut Ada Dalangnya
Baca juga: Pengantin Baru Bunuh Istri di Bone, Keluarga Ungkap Kejanggalan Mertua Korban
Majelis hakim Siti Insirah menjelaskan, rencana terdakwa eks Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa mengganti kerugian negara bisa jadi pertimbangan JPU untuk menyusun tuntutan.
"Ini (rencana mengganti kerugian negara) bisa jadi pertimbangan untuk jaksa," ujar Siti Insirah, Senin (16/11/2020).
Hal sama dikatakan JPU Kejari Lampung Utara Hardiansyah.
Menurut dia, pengembalian uang senilai Rp 200 juta dari total kerugian negara Rp 2,1 miliar akan menjadi pertimbangan bagi tim jaksa untuk menyusun tuntutan.
"Ya nanti bisa jadi bahan pertimbangan kami," kata Hardiansyah.
Jaksa tunda pembacaan tuntutan
Sebelumnya JPU Hardiansyah memaparkan alasan meminta siang tuntutan ditunda.
Hardiansyah mengatakan, pihaknya belum merampungkan berkas tuntutan.
Baca juga: JPU Beberkan Alasan Minta Sidang Korupsi Diskes Lampung Utara Ditunda
Baca juga: Disebut Dapat 4 Persen Potongan BOK Diskes Lampung Utara, Eks Kabid Kebendaharaan Bilang Begini
Berkas tuntutan diyakini bakal rampung dalam waktu satu pekan ke depan.
"Kita upayakan satu minggu ke depan berkas tuntutan siap dibacakan," kata Hardiansyah.
Majelis hakim PN Tanjungkarang menerima permohonan penundaan sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara dengan terdakwa dr Maya Metissa.
Ketua majelis hakim Siti Insira memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (30/11/2020).
Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Utara belum siap.
"Ya sidang kita tunda," kata Siti Insira.
Sidang seharusnya dijadwalkan pada Senin (23/11/2020) ini di PN Tanjungkarang.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Utara meminta sidang ditunda.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang sampai pekan depan. Ini karena kami masih meminta saran tuntutan," ujar JPU Kejari Lampung Utara Hardiansyah. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)