Prostitusi Artis di Lampung

Video Sidang Dakwaan Bos Muncikari Artis Vernita Syabila Digelar Virtual di Bandar Lampung

Terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang, Baban Supandi alias Baim (36) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Band

Penulis: rio angga | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Sidang secara virtual. Didakwa Langgar TPPO, Bos Muncikari Artis Vernita Syabila, Baban Supandi Tak Keberatan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang, Baban Supandi alias Baim (36) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (24/11/2020).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Ismail dengan agenda membacakan dakwaan ini digelar secara virtual atau telekonferensi.

Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini.

Baban didakwa tindak pidana perdagangan orang, dengan melibatkan artis FTV, Vernita Syabila. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Sidang Dakwaan Bos Muncikari Artis Vernita Syabila Digelar Virtual di Bandar Lampung,

Videografer Tribunlampung.co.id/Rio Angga Saputra

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved