Menteri KP Edhy Prabowo Ditangkap KPK

4 Kebijakan Kontroversi Menteri Edhy Prabowo Sebelum Ditangkap KPK

Deretan kebijakan kontroversi Menteri KP Edhy Prabowo sebelum ditangkap KPK Rabu dini hari.

Editor: taryono
tribunnews.com
Ilustrasi Menteri Edhy Prabowo dan kebijakan kontroversi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK, Rabu 25 November 2020 di hari.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan penangkapan politikus asal Partai Gerindra itu.

"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," katanya saat dikonfirmasi, Rabu pagi seperti dikutip dari Kompas.com.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga turut membenarkan soal informasi penangkapan tersebut.

Menurutnya, Edhy Prabowo diduga melakukan korupsi dalam ekspor benur.

"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron saat dikonfirmasi.

Edhy tercatat menjadi menteri pertama pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh KPK.

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Arief Poyuono Sebut Tamparan Keras bagi Prabowo

Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Menteri Pertama Era Jokowi yang Kena OTT KPK

Ia juga jadi menteri tercepat era Jokowi-Ma'ruf Amin yang berurusan dengan penangkapan KPK.

Pada era Jokowi-Jusuf Kalla periode 2014-2019, KPK menetapkan dua orang menteri sebagai tersangka, yakni Menteri Sosial Idrus Marham serta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Idrus Marham saat itu terjerat kasus suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt, sedangkan Imam Nahrawi terjerat kasus suap terkait penyaluran dana hibah KONI.

Namun, dua menteri tersebut tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.

Penetapan Idrus dan Imam sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan KPK.

Idrus dan Iman pun telah divonis bersalah. Idrus dihukum dua tahun penjara dan kini telah menghirup udara bebas.

Adapun Imam divonis hukuman tujuh tahun penjara dan kini masih mendekam di tahanan.

Saat menjabat sebagai Menteri KKP, beberapa kebijakannya juga dianggap kontroversial.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved