Menteri KP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
4 Kebijakan Kontroversi Menteri Edhy Prabowo Sebelum Ditangkap KPK
Deretan kebijakan kontroversi Menteri KP Edhy Prabowo sebelum ditangkap KPK Rabu dini hari.
Mengutip dari Kompas.com, ini sederet kebijakan kontroversial Menteri KKP Edhy Prabowo:
1. Membuka ekspor benih lobster
Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pakar Hukum Sebut Susi Pudjiastuti Saat Bahas Benih Lobster
Baca juga: Kronologi Menteri KKP Ditangkap KPK, Edhy Prabowo Diamankan Pukul 01:23 Dini Hari di Bandara Soetta
Larangan inilah yang masuk dalam daftar Edhy untuk direvisi.
Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan.
Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016.
"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster)."
"Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi.
Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.
Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster.
Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.
2. Bolehkan alat tangkap cantrang
Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang.
Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.