Pemalsuan Uang di Bandar Lampung
Kehabisan Uang saat Buron, Pria asal Natar Palsukan Uang hingga Rp 320 Juta
M Javad (27), warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku memalsukan uang karena kehabisan uang saat menjadi buruan polis
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Palsukan uang pecahan Rp 100 ribu, seorang pria dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan.
Pria ini diketahui bernama M Javad (27), warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (25/11/2020), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Javad bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan uang.
JPU M Rama Erfan mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Supaya majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan," kata JPU.
Tak hanya itu, JPU juga membebankan terhadap terdakwa hukuman denda sebesar Rp 10 juta.
"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)