Pemalsuan Uang di Bandar Lampung

VIDEO Palsukan Uang, Warga Natar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Palsukan uang pecahan Rp 100 ribu, seorang pria dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Pria ini diketahui bernama M Javad (27), warga

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Hanif Mustafa
Palsukan uang, warga Natar dituntut 2,5 tahun penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Palsukan uang pecahan Rp 100 ribu, seorang pria dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Pria ini diketahui bernama M Javad (27), warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (25/11/2020), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Javad bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan uang.

JPU M Rama Erfan mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Saksikan video berita selengkapnya di sini:

"Supaya majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan," kata JPU.

Tak hanya itu, JPU juga membebankan terhadap terdakwa hukuman denda sebesar Rp 10 juta.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Videografer Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved