Kabar Artis

Artis Inisial ST dan MA Diduga Prostitusi Online di Jakarta, Kapolsek: Selebgram dan Pemain Film

Dua artis inisial ST dan MA diduga terlibat kasus prostitusi online di Jakarta. pihak berwajib juga turut mengamankan dua orang lainnya.

Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Dua artis inisial ST dan MA yang tersandung kasus dugaan prostitusi online menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungpriok, Jakarta Utara, Rabu (26/11/2020). 

Sementara Hakim Anggota Joni Butar-butar pun bertanya ke Vernita, apakah dia sering melakukan transaksi ini.

"Baru satu kali, di tempat lain transaksi sama (Baban) di Jakarta. Kalau di Lampung baru pertama kali," kata Vernita.

Vernita menyatakan tak mengenal pengusaha yang memesannya melalui terdakwa.

"Namanya saya enggak kenal. 15 menit itu di kamar belum main, cuma main handphone. Memang diam juga pengusaha itu," kata Vernita.

TPPO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri mendakwa Baim dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan melibatkan Vernita Syabila.

"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata JPU Yetti Munira dalam sidang perdana kasus ini, kemarin.

Dalam pasal tersebut, terdakwa bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Majelis hakim lantas bertanya kepada Baban terkait dakwaan tersebut.

Ia menjawab jika tidak berkeberatan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut saksi korban Vernita Syabila menerima job yang ditawarkan saksi Maila Kaesa melalui terdakwa.

Baca juga: Reaksi Rizki Ridho saat Ditanya soal Leslar, Feni Rose Curiga: Kenapa Kamu Gini-gini?

Baca juga: Pacaran dengan Vicky Prasetyo, Pesan Kalina ke Azka: Mama Cari Uang Halal

Job tersebut ditawarkan saksi Maila setelah melihat foto yang dijadikan status WhatsApp oleh terdakwa Baban pada 25 Juli 2020.

Kemudian saksi Maila menanyakan kepada terdakwa mengenai foto yang dijadikan status WhatsApp tersebut.

"Saksi Maila menjawab berapa? Dijawab terdakwa dua puluh juta rupiah dan terdakwa mengirim Foto Vernita Syabilla dengan tujuan untuk jasa seks (persetubuhan) ke saksi Maila Kaesa," ujar JPU Yetti Munira.

Dari percakapan antara terdakwa dan saksi Maila Kaisa, saksi korban Vernita mengiyakan tawaran job untuk terbang ke Lampung.

"Selanjutnya terdakwa menanyakan langsung ke saksi Vernita Syabila dengan isi chat, 'Neng bisa ke Lampung enggak' dan dijawab saksi Vernita 'Bisa kak'," kata Yetti.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul FOTO Pemeriksaan MA & ST, 2 Artis yang Terseret Prostitusi, Polisi: Pemain Layar Lebar dan Selebgram

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved