Tribun Bandar Lampung

BI Lampung Selidiki Dugaan KDRT Istri Siri Pejabat

Kasus ini masuk ranah hukum setelah perempuan inisial MN selaku istri siri pejabat BI Lampung inisial AD melapor ke Polresta Bandar Lampung.

Editor: Reny Fitriani
net
Ilustrasi KDRT. BI Lampung Selidiki Dugaan KDRT Istri Siri Pejabat 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Lampung melalui Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) angkat bicara soal kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama oknum pejabat BI Lampung.

Kasus ini masuk ranah hukum setelah perempuan inisial MN selaku istri siri pejabat BI Lampung inisial AD melapor ke Polresta Bandar Lampung.

Lintang dari Bagian Humas BI Kantor Perwakilan Lampung mengungkapkan pihak BI Lampung saat ini sedang melakukan penyelidikan internal terkait keterangan pelapor.

"Sesuai kode etik dan tata tertib pegawai di Bank Indonesia, maka saat ini sedang dalam pendalaman," katanya, Jumat (27/11/2020).

Lintang menyatakan pihak BI belum bisa memastikan pria inisial AD yang disebut sebagai oknum pejabat BI Lampung dan dituding melakukan KDRT terhadap istri sirinya.

Baca juga: Disebut Aniaya Istri Sirinya, Oknum Pejabat Bank Pelat Merah di Lampung Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Lakukan KDRT, Suami di Lampung Selatan Tampar lalu Seret Istri Gara-gara Masalah Sepele

"Pihak Bank Indonesia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, termasuk memastikan pria berinisial AD. Demikian yang bisa kami sampaikan," ujarnya.

MN, perempuan asal Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melaporkan oknum pejabat BI Lampung inisial AD ke Polresta Bandar Lampung pada 11 November lalu.

Dalam laporan bernomor LP/B/2453/LPG/Resta Balam, MN yang mengaku istri siri oknum pejabat BI itu mengadu telah menjadi korban KDRT yang diduga dilakukan AD.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Pol Rezky Maulana menjelaskan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Namun, belum diketahui berapa jumlah saksi yang diperiksa.

"Masih klarifikasi saksi-saksi," katanya, Jumat.

Sementara kuasa hukum pelapor, Anthon Ferdiansyah, menyatakan telah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengenai perkembangan laporan kliennya.

Dari hasil koordinasi, ungkap dia, penyidik meminta waktu untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua belah pihak.

"Mereka minta waktu, karena sedang fokus pengamanan di KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujarnya, Jumat.

Kemungkinan, menurut Anthon, kepolisian akan memanggil pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan pada awal Desember.

Sebelumnya, Anthony membeberkan MN dinikahi secara siri oleh AD pada Februari 2020.

Saat itu, AD sedang bertugas di Aceh.

Pada Maret 2020, sambung dia, AD kembali pindah tugas ke Kota Bandar Lampung dengan membawa serta MN.

"AD membawa MN untuk tinggal di Lampung dan disewakan sebuah rumah yang berdekatan dengan (rumah) istri sahnya," ujarnya, Kamis (26/11/2020).

Namun, jelas Anthony, hubungan AD dan MN diketahui oleh istri pertama dan anak-anak AD pada 26 September 2020.

Saat itu, lanjut dia, terjadi cekcok antara MN dan keluarga AD.

"Akhirnya klien kami dianiaya bersama-sama oleh istri dan anak AD. Tetangga sekitar tahu dan melerai mereka," katanya.

Akibatnya, terang Anthony, MN mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.

Korban juga mengalami trauma psikis lantaran diminta pulang oleh AD.

Menurut Anthony, AD berjanji memenuhi segala kebutuhan hidup MN setelah kembali ke tanah kelahirannya, Aceh.

"Pada 10 November kemarin, MN kembali ke Lampung untuk menemui AD di kantornya dan menagih janji sebagai seorang suami," ujarnya.

Namun, ungkap Anthony, AD melarang MN menemuinya di kantor AD.

Agar tidak terjadi keributan, lanjut dia, AD mengajak MN kembali ke rumah kontrakan.

"Di rumah kontrakan itu, oknum pejabat bank ini menganiaya klien kami hingga kembali mengalami luka lebam di sekujur tubuh," katanya.

Kebingungan tak punya sanak keluarga di Bandar Lampung, jelas Anthony, MN menemuinya untuk meminta pendampingan secara hukum.

Ia lalu mendampingi korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung, disertai bukti visum. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved