Tribun Bandar Lampung
Disebut Aniaya Istri Sirinya, Oknum Pejabat Bank Pelat Merah di Lampung Dilaporkan ke Polisi
Oknum pejabat perwakilan kantor salah satu bank di Bandar Lampung berinisial AD dilaporkan oleh istri sirinya, MN, ke Polresta.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum pejabat perwakilan kantor salah satu bank di Bandar Lampung berinisial AD dilaporkan oleh istri sirinya, MN, ke Polresta Bandar Lampung.
MN mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh AD.
Kuasa hukum MN, Anthony Ferdiansyah, mengatakan, laporan tersebut dibuat pada Rabu (11/11/2020) lalu.
Menurutnya, AD dan MN menikah secara siri pada Februari 2020.
AD menikahi korban saat sedang bertugas di Aceh.
Pada Maret 2020, AD kembali pindah tugas ke Bandar Lampung dengan membawa serta MN.
Baca juga: Lakukan KDRT, Suami di Lampung Selatan Tampar lalu Seret Istri Gara-gara Masalah Sepele
Baca juga: Jadi Istri Siri dan Tak Diperhatikan, Ibu Aniaya Anaknya Demi Cari Perhatian Suami
"AD membawa MN untuk tinggal di Lampung dan disewakan sebuah rumah yang berdekatan dengan istri sahnya di Perumahan Puri Kencana," beber Anthony, Kamis (25/11/2020).
Namun, hubungan AD dan MN diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya pada 26 September 2020.
Saat itu, lanjut Anthony, terjadi cekcok antara MN dan keluarga sah AD.
"Akhirnya klien kami dianiaya bersama-sama oleh istri dan anak AD. Tetangga sekitar tahu dan melerai mereka," kata Anthony.
Akibatnya, MN mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Bahkan, korban juga mengalami trauma psikis lantaran diminta pulang oleh AD.
Menurut Anthony, AD berjanji memenuhi segala kebutuhan hidup MN saat kembali ke tanah kelahirannya, Aceh.
"Pada 10 November kemarin, MN kembali ke Lampung untuk menemui AD di kantornya dan menagih janji sebagai seorang suami," kata Anthony.