Berita Nasional

Kesalahan Petugas Meteran, 2 Warga Tetap Harus Bayar Tagihan Listrik yang Melonjak 40 Juta

Meski kesalahan terjadi akibat petugas pencatat meteran listrik, tapi pemilik rumah tetap harus membayar tagihan listrik yang melonjak

(KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)
Mila Suharningsih Menunjukkan Tagihan Listriknya di Rumahnya Kalurahan Menggoran, Kapanewon Playen Gunungkidul Jumat (27/11/2020) 

“Awalnya minta dilunasi enam bulan, tapi saya nego agar dilunasi selama 12 bulan,” kata Zubaidi.

Manajer PLN ULP Wonosari, Pranawa Erdianta belum bisa dikonfirmasi terkait dengan masalah ini.

Saat coba ditemui di kantornya pada Jumat siang, tidak berada di ruangan karena dinas ke Semarang.

“Pak Manajer ke Semarang, tadi berangkat sebelum jam 12.00 WIB,” kata salah seorang satpam di kantor PLN Wonosari.

Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Rina Wijayanti mengatakan kedua pelanggan sudah dijelaskan oleh ULP Wonosari dan mengklaim kedua pelanggan itu sudah menerima.

Diakuinya, ada kesalahan pencatatan dari petugas catat meter PLN.

Dijelaskan, sebenarnya tidak ada negosisasi antara pelanggan dan PLN, karena sudah ada aturan jika pencatatan tidak tertagih lama dan tidak ditelusuri maka dihitung 6 bulan terakhir.

Namun demikian, dengan kebijakan dari pihaknya bisa diangsur sampai 12 kali. 

Artikel ini telah tayang di  https://regional.kompas.com/read/2020/11/27/20572341/dua-warga-gunungkidul-kaget-tagihan-listrik-melonjak-hingga-puluhan-juta?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved