Tribun Way Kanan

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Berat yang Akibatkan Korban Tewas di Way Kanan

AKP Saeful Nawas, membenarkan telah terjadi kasus penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polisi
Anggota Polres dan Polsek di Waykanan sambangi rumah korban anirat. Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Berat yang Akibatkan Korban Tewas di Way Kanan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Polisi masih menyelidiki lebih lanjut adanya dugaan kasus Tindak Pidana penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang menimpa Edison (27) warga Dusun Umbul Baru Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Sabtu  (28/11/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat intelkam AKP Saeful Nawas, membenarkan telah terjadi kasus penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saeful menerangkan peristiwa tersebut pada Jumat tanggal 27 November 2020 sekira pukul 20.30 Wib, di depan kediaman Sahrul yang berada di Desa Talang Sirih Negara Kemakmuran Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, korban datang ke rumah Sahrul.

Tidak lama kemudian datang pelaku memanggil korban, untuk berbicara empat mata.

Keduanya menuju samping rumah Sahrul.

Beberapa waktu kemudian masyarakat mendengar adanya suara keributan dan berteriak

"Berkata-kata tolong ada yang berkelahi",” Ungkap AKP Saeful.

Setelah warga langsung menuju tempat perkelahian tersebut dan dilihat Edison sudah terjatuh dan bersimbah darah.

Lalu korban langsung dilarikan ke Puskesmas Gunung Labuhan menggunakan kendaraan roda untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Dan pelaku inisial FI (40) warga Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan yang diduga melakukan anirat, setelah kejadian langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara saat ini perkara perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut sedang ditangani oleh unit Reskrim Polsek Sungkai Utara dan Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang di back up oleh anggota Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan, mengingat korban dan pelaku sama-sama warga kabupaten Way Kanan.

Pihaknya mengimbau kepada pelaku penganiayaan berat (anirat) untuk dapat segera menyerahkan diri.

Jika tidak dipatuhi, maka tindakan tegas akan dilakukan.

Terkait hal itu, Polres Way Kanan juga mengimbau terhadap keluarga korban agar menahan diri dari segala tindakan.

“Saya harap keluarga menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada Polri untuk di tindak lanjuti lebih lanjut kasus tersebut," katanya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved