Penganiayaan di Lampung Tengah
4 Bocah di Trimurjo Kerap Dipukuli Ayahnya sejak Sang Ibu Jadi TKW di Singapura
Ketua LPA Lamteng Eko Yuono menyebut, aksi kekerasan tersebut terjadi sejak ibu kandung D bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan kakek korban.
"Keterangan kakek korban (ayah pelaku), anaknya itu kerap melakukan kekerasan fisik kepada cucu-cucunya, terutama saat melakukan kesalahan ringan," ujar AKP Pancarudin, Minggu (29/11/2020).
Menurut Pancarudin, ketiga adik D yang masih kecil-kecil juga sering menjadi sasaran kekerasan fisik dan verbal dari Manto hanya karena melakukan kesalahan sepele.
"Karena merasa iba dengan keempat cucunya yang selalu mendapat kekerasan fisik dari pelaku, ayah pelaku ini melapor ke Polsek Trimurjo," imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Manto dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dilarikan ke RS
D dilarikan ke rumah sakit karena dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.
Bahkan, bocah perempuan itu sempat pingsan akibat menerima pukulan di bagian wajahnya.
Tetangga korban yang enggan disebut namanya menjelaskan, siswi SMP itu tergeletak tak berdaya seusai ditinju ayahnya, Manto (43).
"Korban dipukul berkali-kali hingga terbentur lantai dan bagian mata dan pipinya memar. Selain itu, korban juga langsung pingsan, tak sadarkan diri," kata warga tersebut, Kamis (26/11/2020).
Melihat korban terkapar, para tetangga langsung berdatangan.
Mereka melihat Manto masih terbakar emosi.
"Warga langsung menolong korban yang sudah dalam kondisi pingsan. Setelah itu dibawa untuk mendapatkan perawatan ke Rumah Sakit Mardiwaluyo (Metro)," bebernya.
Gara-gara Duit BLT
Kepada polisi, Manto mengaku telah menganiaya putrinya.