Berita Nasional
Rizieq Shihab Diperiksa Polisi 1 Desember 2020 Soal Kasus Kerumunan di Petamburan
Surat panggilan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu pun sudah dikirimkan Minggu (29/11/2020).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Rizieq Shihab akan diperiksa polisi pada Selasa (1/12/2020).
Surat panggilan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu pun sudah dikirimkan Minggu (29/11/2020).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Pemanggilan tersebut terkait kerumunan dalam acara maulid sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020 di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Pemanggilannya untuk hari Selasa. Terkait acara akad nikah itu, kerumuman itu. Melanggar protokol kesehatan," ujar Yusri kepada Kompas.com, Minggu.
Yusri mengatakan, pada pemanggilan pertama itu pihaknya tidak hanya meminta keterangan Rizieq, tetapi juga pihak terkait yang terlibat dalam acara tersebut.
Namun, Yusri tidak mengatakan, siapa yang akan diperiksa selain Rizieq pada Selasa nanti.
Baca juga: Tak Hanya Ditegur soal Tes Swab Rizieq Shihab, Direktur RS Ummi Juga Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny Akan Foto Prewed Bulan Desember
Menuju Yusri, pemanggilan dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid sekaligus resepsi Rizieq Shihab.
"Jadi pasal sangkaannya kan di Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ada pasal 216 KUHP begitu lho," kata dia.
Sebelumnya, Yusri mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara guna membuat terang kasus tersebut.
"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Berdasar pada hasil gelar perkara kasus itu, kata Yusri, kerumunan tersebut telah memenuhi unsur yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com