Pilkada Way Kanan 2020
Pilkada Way Kanan 2020, Pemilih Disabilitas Dapat Perlakuan Khusus di TPS
KPU Way Kanan mengajak kaum disabilitas untuk tetap menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Way Kanan yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan melakukan Sosialisasi Pemilih Disabilitas di Balai Kampung Suka Agung, Senin 30 November 2020.
Dian Efendi, divisi hukum dan pengawasan, KPU Way Kanan mengajak kaum disabilitas untuk tetap menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Way Kanan yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
“Pemilih disabilitas memiliki hak yang sama dalam berdemokrasi, untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada nanti," ungkap Doan.
Dalam Kesempatan yang sama, Noprisyah Hariyanto, divisi teknis penyelenggaraan menyampaikan, bahwa Pemilih Disabilitas mendapatkan perlakuan khusus di TPS nanti saat mencoblos, Pemilih akan mendapat pendampingan.
"Pemilih Disabilatas dan Pemilih Bersuhu tinggi 37.3 derajat akan di dampingi saat proses pemilihan, akan disiapkan formulir C Pendamping. Jika pemilih tidak membawa pendamping maka KPPS yang akan mendampingi, sesuai pada PKPU 18 Tahun 2020," tukasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)