Tribun Lampung Tengah
Hendak Konsumsi Sabu, Pemuda di Terusan Nunyai Digerebek Polisi
Penggerebekan di rumah pelaku Aris (20) dilakukan pihak kepolisian berkat laporan warga, jika Aris kerap mengonsumsi sabu di rumahnya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Hendak mengonsumsi sabu di rumahnya, seorang pemuda di Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, digerebek Unit Reskrim Polsek Terusan Nunyai.
Penggerebekan di rumah pelaku Aris (20) dilakukan pihak kepolisian berkat laporan warga, jika Aris kerap mengonsumsi sabu di rumahnya.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pihaknya menindaklanjuti laporan warga tersebut.
Sabtu, 30 November lalu dilakukan penggerebekan di rumah Aris sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saat kami lakukan penggeledahan, pelaku sedang berada di kamarnya. Lalu kami dapati barang bukti sabu di saku celana bagian depan yang dikenakannya," terang Iptu Santoso, Rabu (2/12/2020).
Dilanjutkan Santoso, barang bukti serbuk kristal yang diduga sabu disimpan dalam paket kecil yang dibagi menjadi tiga di dalam plastik klip bening.
Baca juga: Oknum PNS Pesawaran Tertangkap Pesta Sabu Bersama Tiga Rekannya
Baca juga: Logistik APD Pilkada Lampung Tengah 2020 Belum Diterima KPU hingga Kini
Baca juga: Chord Gitar Lagu Cinta Sejati Bunga Citra Lestari, Lirik Lagu Cinta Sejati
"Pelaku mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengatakan, sabu baru ia beli dari seseorang di Terusan Nunyai," katanya.
Kemudian pelaku Aris berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Terusan Nunyai. Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dan dibuatkan laporan polisi : LP / 301-A/ XI /2020/Polda Lpg/Res Lam-Teng / Sek Tenun. Tgl 15 Nopember 2020.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Aris dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-aris-beserta-barang-bukti-sabu-diamankan-di-mapolsek-terusan-nunyai.jpg)